Pelayanan publik rekomendasi penelitian menjadi tugas kesaharian pegawai Kesbangpol Banda Aceh.
Sesuai PERMEN KEMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2014, Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, peneliti yang mengambil objek penelitian dalam kabupaten kota harus mengurus perizinan rekomendasi penelitian pada Badan Kesbangpol setempat. Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud, peneliti harus mendapatkan rekomendasi penelitian.
Berikut syarat-syarat mendapatkan rekomendasi penelitian:
- Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disertai dengan data:
- proposal penelitian yang berisi:
- latar belakang,
- maksud dan tujuan,
- ruang lingkup,
- jangka waktu penelitian,
- nama peneliti,
- sasaran/target penelitian,
- metode penelitian,
- lokasi penelitian, dan
- hasil yang diharapkan dari penelitian;
- salinan/foto copy kartu tanda penduduk peneliti/penanggung jawab/ketua/koordinator peneliti;
- surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- untuk peneliti badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya, surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disertai berkas salinan/foto copy akta notaris pendirian badan usaha/organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya
Info lanjut dapat juga dibuka atau diakses online melalui website ini.