Banda Aceh- Kelembagaan Badan Kesbangpol dalam Organisasi Pemerintahan Daerah terus dibincang dan menjadi bahan kajian. Tahun 2017 telah berlalu gaung vertikalisasi senyap dan masih tanpa kepastian.

Namun dalam sebuah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Rabu 20/9, Dirjen Polpum Kemendagri, Soedarmo memberikan arahan dan penghargaan untuk Kepala badan (Kaban) Kesbangpol Provinsi, Kaban/Kakan Kesbangpol Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Terkait dengan Kelembagaan Kesbangpol didaerah Soedarmo mengatakan keyakinanya terkait vertikalisasi Kesbangpol. Pasalnya vertikalisasi merupakan amanat undang-undang.

“Saya yakin ini pasti juga akan disahkan, ini saya punya keyakinan itu karena ini amanat undang-undang, tidak mungkin ini amanat undang-undang tidak dilaksanakan,” ungkap Soedarmo sebagaimana dilansir http://politik.rmol.co.

Menyangkut masalah status Kesbangpol, khususnya Kesbangpol Kabupaten/Kota Soedarmo berharap Bupati/Walikota untuk dapat mengevaluasi atau merubah status Kesbangpol dari Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol. hal ini berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 yang tidak menyebutkan nama Kepala Kantor.

“Bupati/Walikota untuk dapat mengajukan perubahan tentang SOTK khususnya untuk Kesbangpol,” harap Soedarmo.

Terkait masalah tugas dan fungsi Kesbangpol, saat ini Indonesia sudah memasuki tahapan Pilkada Serentak tahun 2018 dan Pemilu serentak tahun 2019. Oleh karena itu Kesbangpol yang mempunyai tugas dan fungsi untuk setiap perkembangan di setiap pentahapan tersebut harus terus bisa bekerja keras. Koordinasi dengan seluruh unsur yang terkait dengan kegiatan, baik itu Pilkada Serentak maupun Pemilu Serentak harus dilakukan.

“Satu hal yang menyangkut peningkatan partisipasi peserta pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih pemula yg diatur dalam pasal 343 undang-undang pemilu, bahwa tugas-tugas untuk sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih pemula ada di Kesbangpol,” demikian Soedarmo

(Hasnanda Putra)

Sharing ke Social Media :