Banda Aceh – Tiga bulan setelah dilantik, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membuat gebrakan dengan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2018 sebesar Rp 2,7 juta. Angka tersebut naik Rp 200.000 dari tahun 2017 yang hanya Rp 2,5 juta. Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017 tanggal 7 November 2017.

Sebelumnya Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah dilantik di Gedung DPR Aceh pada 5 Juli 2017.

Dengan ditetapkannya angka UMP tersebut, para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp 2,7 juta. Bagi mereka yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.

Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lain. Untuk pengawasannya akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Keputusan ini tentu saja, kado bagi pekerja dalam menutup tahun anggaran 2017 dan bersiap mendapatkan penghasilan baru di tahun 2018.

UMP baru ini akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 januari 2018.

(HP)

Sharing ke Social Media :