Sebagai sebuah Negara besar, patutlah kita bersyukur bahwa sumber kekuatan terbesar yang dimiliki Bangsa kita adalah Pancasila. Sebagai anugerah dari Allah SWT yang telah memberkahi negeri yang terhampar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila tidak terlahir begitu saja tetapi melalui proses panjang dari pemikiran para pendiri-pendiri republik yang digali dari peradaban Indonesia sendiri. Dalam sidang-sidang Dokuritsu Junbi Cosakai / Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) para tokoh bangsa duduk menyampaikan ide dan gagasan bagi dasar negara Indonesia.

Sukarno pada saat berpidato dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai / Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 1 Juni 1945, mengatakan mengenai pentingnya bangsa Indonesia memiliki sebuah “philosofische gronslaag” atau filosofi dasar yang memuat pandangan tentang dunia dan kehidupan. Menurut Sukarno, dasar negara dan ideologi nasional tersebut, merupakan suatu hal yang abadi yang harus tetap dipertahankan selama berdirinya negara. Ungkapan dari presiden pertama sekaligus proklamator Republik Indonesia tersebut, jelas memperlihatkan mengenai pentingnya dasar negara dan ideologi nasional sebagai landasan berdiri dan tegaknya sebuah negara.

Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan “Lahirnya Pancasila” oleh mantan Ketua BPUPK Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPK tersebut. Sejak tahun 2017, hari tersebut resmi menjadi hari libur nasional.

Adapun fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
  2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
  3. Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
  4. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
  5. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.

*Disusun oleh : Hasnanda Putra

Sharing ke Social Media :