Pada hari ini, Jum’at, 20 April 2018, kami sampaikan Laporan harian pelaksanaan kegiatan dan perkembangan kondisi sosial politik di Kota Banda Aceh.

Fakta

Pelaksanaan Uqubat Cambuk Bagi Pelanggar Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah di Halaman Mesjid Jamik Lueng Bata, Gampong Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh dengan Pelanggar terdiri dari 8 orang yakni 3 (tiga) orang laki-laki dan 5 (lima) orang perempuan. Data-data pelanggar jarimah ikhtilath 6 (orang) orang dengan jumlah hukuman cambuk 12 s/d 22 kali, jarimah Khalwat sebanyak 2 (dua) orang dengan jumlah hukuman cambuk 11 kali cambuk.

Turut hadir Wakil Walikota Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Unsur Anggota DPRK, para Kepala SKPK, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Camat Lueng Bata, para Keuchik dilingkungan Kecamatan Lueng Bata dan perangkatnya, Kapolsek Lueng Bata, , Unsur TNI, Unsur Kejaksaan, Unsur pengadilan, dihadiri juga Tamu dari Negeri Jiran Malaysia, dan tokoh/warga masyarakat yang hadir kurang lebih 300 orang, serta para media cetak dan elektronik baik dari dalam maupun luar negeri

Kesimpulan :
Pelaksanaan Uqubat Cambuk Bagi Pelanggar Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah
berakhir pada pukul 12.00 wib dan berjalan dengan tertib dan aman.

Rekomendasi :

Pelaksanaan Uqubat Cambuk Bagi Pelanggar Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah, agar dilaksanakan sesuai Hukum Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Sharing ke Social Media :