Pada hari Senin, tanggal 25 juni 2018 pukul 10.00 Wib, DPR Kota Banda Aceh menetapkan 5 (lima) orang Komisioner KIP Kota Banda Aceh.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Bapak Arief Fadillah, DPR Kota Banda Aceh menetapkan kelima komisioner tersebut adalah Indra Milwady, Yushadi, Yusri, Muhammad AH, dan Hasbullah. Sedangkan 5 orang lainnya yaitu Irsal Ambia, Hidayat, Hamdan, Fadli, dan Destika Gilang Lestari ditetapkan sebagai cadangan.
Ketua DPR Kota Banda Aceh menyampaikan kelima nama Komisioner KIP Banda Aceh yang baru ini akan segera dikirim ke KPU Pusat untuk di SK-kan, yang selanjutnya bisa dilantik oleh Walikota Banda Aceh, dimana waktu dan tempat akan disepakati bersama antara DPRK dan Walikota Banda Aceh. Sidang penetapan tersebut berakhir pada pukul 12.00 Wib, tidak ada kendala dan berjalan lancar.