Kamis (5/7) 2018 pukul 09.00 Wib, telah berlangsung Pelaksanaan Sosialisasi Tahapan dan tata cara Pengajuan bakal calon anggota DPRK Banda Aceh Pemilu 2019 di Hotel Mekkah Banda Aceh yang diikuti oleh:
- Ketua dan Penghubung Parpol peserta pemilu 2019 Tingkat Kota Banda Aceh
- Panwaslu Kota Banda Aceh
Pelaksanaan Sosialisasi Tahapan dan tata cara Pengajuan bakal calon anggota DPRK Banda Aceh peserta Pemilu 2019 di Hotel Mekkah Banda Aceh yang dillaksanakan oeh KIP Kota Banda Aceh untuk memberikan pemahaman tentang pencalonan bakal calon menjelang Pemilu 2019.
Ketua KIP Kota Banda Aceh (Munawarsyah, MA) menyampaikan Sosialisasi ini digelar setelah melihat banyaknya pertanyaan dari Parpol mengenai Mekanisme tahapan pencalonan Bacaleg ke KIP. Tahapan pencalonan berlangsung dari tanggal 4 Juli s/d 17 Juli 2018. Bacaleg yang yang telah mendaftar tidak ada lagi kesempatan bagi Parpol untuk menggantinya, kecuali ada yang meninggal dunia dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Materi yang disampaikan dalam Sosialisasi tersebut antara lain:
– Tahapan pencalonan anggota DPRK Banda Aceh, yang disampaikan oleh Aidil Azhari, (anggota KIP Kota Banda Aceh)
– Pengajuan persyaratan Bakal Calon Anggota DPRK Banda Aceh yang disampaikan oleh Munawarsyah, MA ( Ketua KIP Banda Aceh)
– Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRK Banda Aceh dan Aplikasi SILON yang disampaikan oleh Indra Milwadi, S. Sos (Anggota KIP Kota Banda Aceh)
Acara Sosialisasi Tahapan dan tata cara Pengajuan bakal calon anggota DPRK Banda Aceh peserta Pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh KIP Kota Banda Aceh berjalan tertib dan lancar.