Pada hari Senin,  23 Juli  2018 pukul  08.30 wib di   ruang Meeting Room Grand Nanggroe Hotel  telah dilaksanakan Dialog Lintas Agama Tingkat Kecamatan Kota Banda Aceh yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenag RI Prov Aceh

Para Narasumber

  1. Abd Syukur,M.Ag (Ketua FKUB Kota B.Aceh )
  2. Racmad Muluana, S.Ag.M.Ag (Kasubbag Hukum Kanwil Kemenag Prov Aceh)
  3. Zulkifli, SH (Sekretaris FKUB Kota Banda Aceh)

Peserta Dialog.

  1. Peserta Dialog Lintas Agama Kec.Kutaraja Kota B.Aceh yang hadir berjumlah 30 orang tetdiri dari:
  2. Keuchik Gampong (kepala desa) dalam Kec Kutaraja Kota B.Aceh masing-masing adalah Keuchik Gp.Peulanggahan, Keuchik Gp.Keudah,Keuchik Gp.Merduati, Keuchik Gp.Jawa, Keucik Gp .Pande,  Keuchik Gp. Lampaseh Kota
  3. Unsur Kesbangpol Kota B.Aceh
  4. Muspika Kec Kutaraja, Sekcam Kec.Kutaraja, Unsur Koramil Kec. Kutaraja, Unsur Polsek Kec. Kutaraja
  5. Tokoh Lintas Agama Kec.Kutaraja dari unsur adalah Muslim, Khatolik, Hindu, Budha dan Protestan
  6. Unsur Tokoh Masyarakat Kec Kutaraja
  7. Unsur Tokoh Perempuan Kec Kuta Raja
  8. Unsur Tokoh Pemuda Kec Kutaraja
  9. Unsur Tokoh Pendidikkan/ Guru dlm Kec.Kutaraja
  10. Ka. KUA Kec.Kutaraja
  11. Unsur Kemenag Kota B.Aceh, 2 (dua) org

 

  1. Rachmad Maulana, S.Ag.M.Ag (Kasubbag Hukum Kanwil Kemenag Prov Aceh)
  • memaparkan peran dan tugas fungsi Kanwil Kemenag RI dalam memfasilitasi keberadaan FKUB Kab/Kota mengawal Kerukunan antar umat beragama dan landasan hukum pelaksanaannya dalam mengawal, disamping itu juga menyampaikan program-program kegiatan yg mendukung terciptanya kerukunan antar umat di Daerah dengan memberdayakan FKUB disetiap Daerah Kab/Kota
  • Mengharapkan seluruh komponen masyarakat memiliki kepedulian merawat Kerukunan yang selama ini telah terjalin dengan baik.
  • Pemerintah melalui Kanwil Kemenag RI di Daerah memiliki tanggung jawab memberdayakan seluruh komponen masyarakat dalam mengawal kerukunan antar umat beragama dengan melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI dalam kebhinnekaan.

 

  1. Abd Sykur,M.Ag (Ketua FKUB Kota B.Aceh ) memaparkan antara lain :
  • Sekilas sejarah hubungan sosial kerukunan antar umat beragama dari masa kemasa di Kota B.Aceh yang masyarakatnya sangat hitrogen  sampai saat ini hidup berdampingan dengan tertib aman dan damai tanpa konflik, kondisi ini dikarenakan berfungsinya peran Tokoh masing2 Lintas Agama  dalam  menganyomi masing-masing umatnya
  • Warga Kota B.Aceh sesuai data tidak ada yg tdk beragama semua telah menganut agama yg diyakini, sesuai data yg ada penganut Agama Islam 270.557 jw, Protestan 1.505 jw, Khatolik 593 jw, Budha 1.293 jw dan Hindu 30 Jw (data Thn 2016)
  • Sesuai visi dan misi Pemerintah Kota B.Aceh menjadikan Kota Banda Aceh sebagai Kota Gemilang dalam bingkai Syariat, dengan menerapkan nilai-nilai Syariat dalam kehidupan bermasyarakat dengan tidak mengenyampingkan keberadaan umat Agama lainnya yang Minoritas, yang minoritas perlu dilindungi, dihargai dan bersama sama kita bangun hubungan sosial  kemasyarakatan dalam batas-batas yg tdk bertentangan dengan Aqidah.
  • Bagi umat yang minoritas juga harus menghormati aturan-aturan syariat dan nilai – nilai Kearifan lokal sehingga terciptanya keharmonisan tanpa konflik antar umat beragama
  • Dibutuhkan kepedulian dan rasa sebagai  warga masyarakat yg bertanggung jawab, melalui tokoh agama  sesuai dengan keyakinannya dan unsur elemen masyarakat dapat memberi pemahaman kepada umatnya pentingnya Kerukunan dan mencegah potensi Konflik dalam kita bermasyarakat dan bernegara

 

  1. Zulkifli, SH (Sekretaris FKUB Kota Banda Aceh); menyampaikan antara lain :
  • Struktur danTupoksi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota B.Aceh yang anggotanya terdiri dari Unsur lintas Agama dan tokoh masyarakat
  • Tugas dan Fungsi FKUB antara lain menyampaikan Rekomendasi kepada Kepala Daerah/Walikota jika ada permasalahan yg timbul antar umat betagama yang berpotensi konflik.
  • Kegiatan dan program yg telah dilaksanakan FKUB Kota B.Aceh didasarkan dengan Keputusan Bersama Mendagri dan Mennag No.9 dan No 8 Thn 2006 dan Qanun Aceh No 4 Thn 2016
  • Beberapa Program dan kegiatan FKUB Kota B.Aceh
  1. Rapat Rutin Anggota FKUB
  2. Koordinasi dengan Lembaga/intansi Penegak Hukum dan Orkemas
  3. Melaksanakan Sosialisasi Kerukunan Anak Bangsa bagi masyarakat dan siswa .
  • Pemerintah Kota dan Kemenag Kota B.Aceh untuk aktifitas FKUB telah membangun Kantor Sekretariat FKUB yg dapat dimanfaakan untuk tugas-tugas kemasyaratan antar umat beragama

Melalui kegiatan Dialog  antar lintas tokoh Agama Kec Kutaraja para peserta  mengharapkan pentingnya Kebersamaan antar umat beragama dalam kegiatan-kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka merawat kerukunan dan mencegah potensi konflik yang dapat terganggu kenyamanan dan kedamaian yg telah terbina selama ini.

Kegiatan Dialog Tokoh Lintas Agama berakhir dengan diskusi dan tanya jawab, berjalan tertib.

Sharing ke Social Media :