Kamis, (13/8/2018), pukul 08.00 s.d 16.00 wib bertempat di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Jalan Teuku Moh. Daud Beureueh No. 5 Gp. Laksana Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh telah dilaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitator, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda pada Kawasan Rawan dan Rentan Narkoba di Provinsi Aceh sesuai rujukan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional dan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional, Keputusan Kepala BNN Nomor : KEP/509/XII/KA/PR.01/2017/BNN Tanggal 22 Desember 2017 Tentang Petunjuk Operasional Kegaitan Daftar Isian Pelaksnaan di Anggaran Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN TA. 2018.

Selanjutnya Walikota Banda Aceh (yang diwakili oleh Asisten I) membuka secara resmi Kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitator, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda pada Kawasan Rawan dan Rentan Narkoba di Provinsi Aceh dan dihadiri oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Prof Drs.Faisal Abdul Nasir MH, Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN Drs. Agus Riansyah, Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra, ST,MM,MT, Ketua MAA Kota Banda Aceh, Ibu Dharma Wanita Kota Banda Aceh, Danramil Kuta Alam, Polsek Kuta Alam dan Tokoh Masyarakat Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. [TPKs]

Sharing ke Social Media :