Rabu, (19/09/2018) pukul 08.15 wib, telah berlangsung kegiatan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Lapor! SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) dengan Regulasi Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh yang dibuka secara resmi oleh Bapak Sekda Kota Banda Aceh yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM Bapak Rizal Junaedi, SE dan dihadiri oleh Kepala Ombusman RI Perwakilan Aceh, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh, Ketua Fasilitator dari b_trust USAID Bapak Iqbal dengan peserta pelatihan 30 orang dari masing-masing SKPK dilingkungan Pemko Banda Aceh.
Lapor! SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) yang didesain oleh 3 (tiga) Kementerian (Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ombusman RI).[TPKs]