Jum’at (01/02/2019), Petugas lintas instansi yang tergabung dalam Tim Penegakan Hukum Qanun Nomor 1 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Sampah mulai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di seputar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, tepatnya di sepanjang Jalan Moh Jam, KH Ahmad Dahlan, Tentara Pelajar, dan Jalan Diponegoro, Dalam aksi tersebut, tim berhasil menjaring 6 tersangka yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Pelaksanaan penegakan hukum dimulai pukul 14.00 WIB berpusat di Gedung Bustanusalatin (Taman Sari) Banda Aceh. Tim penegakan hukum (yustisi) terdiri atas unsur Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, Polres Kota Banda Aceh, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Dinas Kominfo, Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh, serta Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.

Informasi itu disampaikan Kepala DLHK3 Banda Aceh, Drs T Samsuar MSi kepada Serambi, kemarin. Satu jam beroperasi di lokasi yang telah ditetapkan, katanya, tim yang dibagi menjadi dua kelompok patroli itu berhasil menjaring delapan tersangka dari beragam profesi mulai dari nelayan, penjaga toko, PNS, hingga juru parkir. “Keenam tersangka disita KTP-nya, dan dibawa ke Taman Sari untuk mengikuti praperadilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujarnya.

Kepada para tersangka, T Samsuar yang ikut dalam seluruh rangkaian itu mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan prapenindakan untuk memunculkan kesadaran masyarakat. “Para pelanggar dinasehati dan menandatangani surat pernyataan agar tindakan membuang sampah sembarangan di Banda Aceh tidak terulang lagi,” kata dia.

Namun untuk OTT ke depan, lanjut Samsuar, tim yustisi bisa langsung melaksanakan Tipiring dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta. Bahkan untuk pelanggaran berat seperti membuang atau membakar sampah medis di tempat selain insinerator, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimum Rp 50 juta. “

Kami berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat tersosialisasikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi pelanggar, sehingga Kota Banda Aceh bisa tertib sampah,” jelas Samsuar. Menurutnya, Banda Aceh yang bersih akan mengundang banyak wisatawan untuk datang, sehingga diharapkan ekonomi dapat meningkat dan kesejahteraan bagi masyarakat kota bisa terwujud.

Digelar Dua Kali Sebulan
Pada bagian lain, Kepala DLHK3 Banda Aceh, Drs T Samsuar MSi mengatakan, setelah masa ‘uji coba’ melalui prapenindakan itu, pihaknya berencana akan menggelar OTT dua kali sebulan selama satu tahun. “Kami akan melanjutkan OTT ini pada minggu ke-2 dan ke-4. Jadwalnya akan disesuaikan dengan kondisi tim yustisi yang terlibat,” kata Samsuar.

Saat ditanya apakah OTT ke depan memberlakukan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Kepala DLHK3 Banda Aceh tidak menjawab secara blak-blakan. “Kami akan sepakati dengan tim terlebih dulu terkait pemberlakuan sanksi nanti. Sebab menurut kami, awal penegakan hukum memang harus dilakukan secara persuasif,” pungkasnya.[TPKs]

Sharing ke Social Media :