Banda Aceh – BNN Kota Banda Aceh dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh menandatangani nota kesepahaman pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Banda Aceh.

Penandatanganan MoU ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota, Balai Kota Banda Aceh, Senin (14/10/2019).

Penandatanganan MoU oleh Kepala BNNK Banda Aceh, Hasnanda Putra dan Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Ridha Ansari disaksikan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Nasir. 

Acara penandatanganan MoU ini juga turut dihadiri para pejabat Pemko Banda Aceh, seperti Asisten Tata Pemerintahan, Faisal, Kepala Kebangpol, T Samsuar serta para pejabata jajaran Lapas, BNNP dan BNNK.

Terkait dengan kerjasama ini, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengungkapkan kebahagiannya. Aminullah sangat mengapresiasi kerjasama yang terbangun antara kedua lembaga tersebut. Katanya, kerjasama BNNK dan Lapas akan semakin memperkuat sisi pencegahan peredaran narkoba di Banda Aceh karena ruang gerak pengedar akan semakin sempit.

Dari poin-poin kesepakatan, kata Aminullah salah-satunya terdapat poin deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika melalui tes urine untuk Petugas Lapas. 

“Kerjasama menunjukkan komitmen kuat pencegahan yang dimulai dari internal Lapas. Para terpidana pun selama ini terlihat masih melakukan hal yang sama, masih terlibat kegiatan mengedar saat sudah di penjara. Ketika kerjasama ini terbangun kita optimis mata rantai itu bisa diputuskan,” harap Aminullah.

Sementara diluar Lapas pihak BNNK dan BNNP juga terus melakukan tugas-tugas pencegahan dan pemberantasan. 

“Dengan kerjasama ini, semoga predikat Banda Aceh sebagai kota terendah peredaran narkotika di Indonesia bisa terus ditekan, tidak boleh naik lagi,” tegas Aminullah.

Dalam kesempatan ini, Aminullah juga menyampaikan Pemko Banda Aceh sendiri juga terus mendorong seluruh elemen untuk terus melakukan pengawasan dan pengawalan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok gampong (desa).

“Beberapa waktu lalu kita sudah dorong para camat dan para keuchik menandatangani komitmen pemberantasan narkoba. Ketika kesiagaan sudah sampai ke tingkat gampong, maka akan sulit bagi bandar untuk mengedar barang haram tersebut,” tambah Aminullah.

Sementara itu Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser menyampaikan kerjasama ini dibangun untuk mengantisipasi peredaran narkoba dengan pencegahan.

Katanya, dirinya sangat sedih melihat narkotika sudah mulai menyasar anak-anak muda, baik pengguna maupun pengedar.

Penghuni Lapas juga saat ini mayoritas penghuninya adalah dari kasus narkoba. 

Data yang diungkap Kalapas Kelas II Banda Aceh, Ridha Ansari, dari 709 napi 549 merupakan dari kasus narkotika atau mencapai (77,43). Dari 549 tersebut, kasu sabu sebanyak 480 dan ganja 69 orang.

Dalam kesempatan ini, Brigjen Faisal juga mengungkapkan wacana hukum cambuk bagi pengguna narkoba, terutama pengguna pemula.

“Bagi pengguna pemula yang masih kedapatan sekali atau dua kali memakai narkotika, tidak dibidik dengan hukum pidana dulu tapi akan dihukum cambuk. Tapi ini masih wacana,” ungkap Brigjen Faisal.

Menurutnya, pemakai pemula ini bukanlah penjahat seperti bandar narkoba. Solusi dengan mengedepankan kearifan lokal diharapkan akan membuat para pengguna pemula ini menyadari kesalahan dan bertaubat.

“Setelah dicambuk baru dilakukan rehabilitasi. Yang orang tuanya mampu mungkin kita arahkan untuk rawat inap. Sementara yang tidak mampu akan difasilitasi oleh BNN sesuai kemampuan anggaran, bisa jadi dengan cara rawat jalan,” ungkap Kepala BNNP Aceh ini.

Kata Brigjen Pol Faisal, untuk membicarakan wacana cambuk ini dirinya akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan para penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

Sharing ke Social Media :