Senin (21/10/2019) Pukul 09.30 Wib telah berlangsung  Pelaksanaan Uqubat Cambuk bagi pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Halaman Mesjid Babuttaqwa Gampong Batoh Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh yang dihadiri oleh Bapak Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setdakot, Unsur Kejari Kota Banda Aceh, Hakim Mahkamah Syari’yah, Unsur Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Unsur Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Para Kepala SKPK Banda Aceh.
Pelaksanaan Hukuman Cambuk bagi pelanggar Syariat Islam diantaranya  5 (lima) orang yang telah melakukan tindak pidana maisir/judi. yang terdiri dari 5 (lima) orang laki laki

Acara dimulai dengan melantunkan ayat2 suci Al Quran dan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan arahan dari Bapak Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Bapak Drs. H. Muzakkir, Selanjutnya mendengarkan tausiyah yang diberikan oleh unsur DSI Kota Banda Aceh

Pelaksanaan Uqubat Cambuk bagi pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Halaman Mesjid Babuttaqwa Gampong Batoh Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh berlangsung tertib dan aman.[TPKs]

Sharing ke Social Media :