Senin, (11/05/2020) Pukul 09.00 Wib s/d selesai, Kaban Kesbangpol sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan, Data, Pakar dan Analisis yang diwakili oleh Sekban sedang mengikuti Rapat Evaluasi Gugus Tugas selama 1 (satu) bulan Ramadhan bersama Tim Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Banda Aceh yang dilaksanakan di Pendopo Walikota Banda Aceh.
Rapat dipimpin oleh Walikota Banda Aceh (Ketua Gugus Tugas) Bapak H. Aminullah Usman, SE.Ak, MM dengan hasil rapat evaluasi sebagai berikut:
1. Perwal masker akan berlaku mulai hari Jum’at, 15 Mei 2020 yang dilakukannya sosialisasi sekaligus dengan pelaksanaannya.
2. Iktikaf di Mesjid/Meunasah boleh dilaksanakan dengan syarat sesuai Portap Kesehatan.
3. Kafe dan warkop yang buka lewat jam 00.00 wib akan dilakukan Razia Gabungan Satpol PP bersama Aparat TNI-Polri, dan akan di cabut izin usaha yang bersangkutan.[TPKs]W