Setiap hari, Kantor Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh menerima pelayanan publik pengurusan surat rekomendasi penelitian yang diterima setiap hari kerja mulai pukul 08.30 s/d 12.30 dan 14.00 s/d 16.00 wib.

Pelayanan publik pengurusan surat rekomendasi penelitian yang diterima dari para mahasiswa/i, Peneliti, Dosen, maupun Lembaga Peneliti setiap hari pada waktu masa Pandemi Covid-19 ada yang 1 (satu) sampai 3 (tiga) lembar, diluar waktu normal bisa sampai 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) Lembar pengurusan surat rekomendasi penelitian.

Sharing ke Social Media :