Jum’at (05/06/2020) Atas nama pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Kami menyampaikan protes keras terhadap penetapan Banda Aceh sebagai zona merah covid-19. Kami juga mendesak Walikota untuk mempertanyakan kepada pemerintah atasan, dasar yang menetapkan  kota Banda Aceh masuk dalam salah zona merah.

Hal ini Kami sampaikan saat memimpin Rapat Paripurna DPRK didampingi oleh Wakil Ketua, Usman dan Isnaini Husda, dengan agenda Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Terhadap Pemandangan Umum, Fraksi – fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun Usulan Walikota Banda Aceh tahun 2020.

Sidang DPRK ini dihadiri langsung oleh Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman dan Wakil Walikota, H. Zainal Arifin, para anggota DPRK serta jajaran Forkopimda Kota berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh.

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440 /7810 tentang  Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman dari covid 19 pada kriteria zona merah dan zona hijau di Aceh, tertanggal 2 Juni 2020, telah menetapkan Kota Banda Aceh masuk dalam zona merah Covid-19.

DPRK mempertanyakan siapa sebenarnya yang berwenang untuk menetapkan zona merah tersebut?. Sebab Kadis Kesehatan Aceh mengatakan bahwa pihaknya hanya menginformasikan keputusan pusat yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Karena dalam pandangan Kami bahwa Banda Aceh merupakan salah satu kabupaten/kota terbaik dalam  melakukan penanganan pencegahan Covid-19 di Aceh.

Sebab sejak awal Kami selaku pimpinan DPRK bersama Pemko Banda Aceh dan unsur Forkopimda Kota terlibat aktif dalam Tim Siaga Bersama Covid yang kemudian berubah menjadi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Banda Aceh.

Kami memahami dengan baik setiap langkah yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Kota, serta terlibat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan (policy) penting bersama Pemko Banda Aceh. Sehingga kerja keras pemerintah kota dan dukungan penuh dari warga kota menjadikan ibukota propinsi Aceh ini telah nihil pasien Covid19 (05/06/20).

Karena itu legislatif kota mendesak agar pihak pemerintah atasan menjelaskan apa sesungguhnya yang menjadi kriteria dan parameter penilaian ketika sebuah daerah/wilayah ditetapkan sebagai zona merah. Sebab kami merasa penetapan Kota Banda Aceh  sebagai zona merah sangat dipaksakan.

Seharusnya Tim Gugus Tugas Pusat Penanganan Covid-19 memberikan ‘rambu-rambu’ yang jelas, karena penyematan status zona merah ini sangat merugikan kota Banda Aceh, dan akan berdampak negatif bagi pemerintah kota dan masyarakat Kota Banda Aceh. Perekonomian dan aktifitas masyarakat yang sudah mulai normal bisa lumpuh kembali jika status tersebut tidak direvisi.

Karena itu DPRK Banda Aceh mendesak agar status Zona Merah terhadap Banda Aceh segera ditinjau ulang dan dicabut, sebab saat ini tidak ada kasus positif Covid19 serta Kota Banda Aceh sedang mempersiapkan diri menuju era kenormalan baru (new normal).[TPKs]W

Sharing ke Social Media :