Selasa (01/09/2020), Walikota Banda Aceh Bapak H. Aminullah Usman, SE.Ak, MM, mengatakan Perwal Nomor 45 Tahun 2020 ini akan mulai diterapkan kembali.

Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan mulai diberlakukan. Setiap warga yang tidak mengenakan masker, bakal dikenai sanksi denda hingga aturan adat. Dalam perwal ini telah mengatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M).

“Dengan berlakunya perwal ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Banda Aceh, yang saat ini terjadi peningkatan kasus positif sangat signifikan,” kata Aminullah. Dijelaskannya, bagi perorangan sanksinya berupa kerja sosial atau denda administratif dan adat. Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelolaan, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum disanksi denda administratif atau penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Adapun maksud sanksi sosial bagi perorangan ialah membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama 2 jam. “Kalau kemudian mengulangi lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 100 ribu,” ujar dia. Sementara sanksi administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, dikenakan denda sebesar Rp 250 jika di tempat usaha mereka ditemukan pelanggaran. Seperti, tidak mampu memastikan berjalannya protokol kesehatan di tempat usaha mereka.

“Sedangkan bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar denda administratif Rp 500 ribu,” katanya. Aminullah menyebutkan, kepada para Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa diminta untuk gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakatnya, agar penerapan protokol kesehatan secara ketat benar-benar berjalan. ”Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan ketat bisa berjalan maksimal. Harapan kita bisa memutus mata rantai COVID-19 di Banda Aceh,” ungkapnya.

“Kita ingin masyarakat bisa kembali beribadah dengan dengan nyaman, anak-anak bisa sekolah kembali dan aktivitas sosial kita juga bisa berjalan,” tambah Aminullah.

Sebagai informasi Kota Banda Aceh saat ini menjadi daerah tertinggi angka penyebaran virus corona di Aceh dengan jumlah 520 kasus, rinciannya sembuh 132, meninggal dunia 14, dan selebihnya masih menjalani perawatan.[TPKs]W

Sharing ke Social Media :