Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Dini Analisis, Evaluasi, Informasi dan kebijakan Strategis sedang melayani mahasiswa mengurus rekomendasi penelitian, Senin (11/10/2021).

Petugas piket, Senin (11/10/2021).

BANDA ACEH – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banda Aceh merupakan salah satu unit Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kota Banda Aceh yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya pelayanan Rekomendasi Izin Penelitian bagi mahasiswa/peneliti yang sedang melakukan pengumpulan data dalam penyusunan skripsi atau penelitian ilmiah.

Dalam memberikan pelayanan ini, Bakesbangpol berpedoman kepada PeraturanMenteriDalamNegeriRepublik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentangPerubahanAtasPeraturanMenteriDalamNegeriRepublik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 tentangPedomanPenerbitanRekomendasiPenelitiandan PeraturanWali Kota Banda Aceh Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh.

Kepala Bakespangpol Kota Banda Aceh Bachtiar S.Sos mengatakan sangat mudah proses pengurusan Rekomendasi Izin Penelitian melalui Bakesbangpol. “Hanya dengan menyerahkan 4 (empat) syarat,mahasiswa/peneliti sudah bisa membawa rekomendasi penelitian ke lokasi yang menjadi objek penelitiannya”, ujar Bachtiar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/10/2021).

Adapun keempat syarat yang dimaksud Bachtiar tersebut yaitu, mahasiswa/peneliti wajib membawa surat pengantar/permohonan yang ditujukan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Banda Aceh yang ditandatangani pimpinan lembaga/dekan, fotocopy proposal yang ada bab tujuan penelitian (1 eks), fotocopy KTP yang masih berlaku atau kartu identitas lain (1 lembar) dan mengisi blangko pernyataan yang disediakan.

Rekomendasi penelitian yang dikeluarkan oleh Bakesbangpol melalui Sub Bidang Kewaspadaan Dini Analisis, Evaluasi, Informasi dan kebijakan Strategis, selain untuk tujuan penyusunan skripsi juga dibutuhkan oleh mahasiswa yang melakukan kegiatan magang, KPM (Kegiatan Pengabdian Mahasiswa) dan Survey oleh individu/lembaga dengan menyertakan persyaratan yang sama.

Mahasiwa yang telah selesai melakukan kegiatan penelitian/magang/KPM/survey, wajib menyampaikan kembali laporan hasil penelitian/magang/KPM/survey kepada Bakesbangpol. Selanjutnya Bakesbangpol akan mengeluarkan lagi surat selesai penelitian untuk disampaikan kepada lembaga/perguruan tinggi mahasiswa yang bersangkutan.

Bachtiar berharap kepada jajarannya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini juga sesuai dengan harapan Wali Kota Banda Aceh untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(Sri)

Sharing ke Social Media :