Banda Aceh – Jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banda Aceh melaksanakan Apel pagi, Senin 1 November 2021 di halaman kantor setempat.

Bertindak sebagai Pembina Apel Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Dr Alwi SSos MSi dan komandan Apel Kasubbid Kewaspadaan Dini Analisis Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis Ikhyar Wildanus Bayar SE.

Dalam amanatnya, Dr Alwi SSos MSi menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini memiliki regulasi baru mengenai disiplin PNS, yaitu PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Dengan keluarnya kebijakan baru ini, maka PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS tidak berlaku lagi”, ucap Alwi.
Berkaitan dengan adanya perubahan regulasi, Kabid Poldagri mengajak seluruh peserta Apel untuk mempelajari regulasi baru tersebut, khususnya yang berkaitan dengan perubahan ketentuan.
“Hal ini diperlukan agar PNS menaati kewajiban dan menghindari larangan, sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi baru (PP No. 94 Tahun 2021)”, tutup Alwi.

Apel pagi jajaran Bakesbangpol Kota Banda Aceh, Senin (1/11/2021).

 

Sharing ke Social Media :