Banda Aceh- Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh mengadakan rapat mengenai upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, Senin (15/11/2021), di Aula rapat badan setempat.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Inspektorat Kota Banda Aceh Nomor 700/323 hal Pendampingan dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Ir Yustandar, selanjutnya dipandu oleh Kasubbag Program Evaluasi dan Pelaporan Nurainun ST dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural Badan Kesbangpol.
Yustanidar mengatakan ada beberapa data yang dibutuhkan dalam rangka penguatan dan pemantapan pelaksanaaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
“Mari kita dukung dan beri data-data yang diperlukan, nanti ibu Ainun yang akan menjelaskan data apa saja yang dimaksud”, ujar Yustanidar.
Sementara itu Nurainun ST yang biasa dipanggil bu Ainun menjelaskan bahwa pada hari Selasa yang lalu (9/11/2021) dirinya dipanggil oleh Inspektorat Kota Banda Aceh untuk mengisi data WBK dan WBBM.
“Data Zona Integritas menuju WBK dan WBBM sangat dibutuhkan”, ucap ainun.
Adapun data-data yang diperlukan tersebut antara lain dokumen rapat pada Badan Kesbangpol berupa foto, daftar hadir, notulen dan laporan rencana aksi ke depan terhadap pelaksanaan kegiatan yang kaitannya dengan pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik pada Badan kesbangpol Kota Banda Aceh.(Sri)