Banda Aceh – Puluhan pekerja lintas profesi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) berkumpul melakukan aksi demo menuntut upah layak serta menolak UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunan di bawahnya, Rabu (17/11/2021) pukul 9.00 WIB, di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Berdasarkan pantauan Staf Subbid Kewaspadaan Dini, Analisis, Evaluasi, Informasi dan Kebijakan Strategis Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh Lazuardy Akbar di lapangan, didapatkan informasi bahwa aksi demo dan orasi tersebut dilakukan secara berpindah-pindah di tiga titik berbeda, mulai di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Tugu Bundaran Simpang Lima dan Kantor Gubernur Aceh.
Mereka menuntut Gubernur Aceh untuk menaikkan UMP Aceh tahun 2022 sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak di sembilan kabupaten kota se-Aceh sebesar Rp 3,6 juta per bulan.
Dalam aksi demo itu, Aliansi Buruh Aceh juga menyatakan menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau disebut Omnibus Law serta seluruh aturan turunannya.
Para buruh itu juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh untuk segera merevisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, dengan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja atau buruh di Aceh.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib yang dikawal oleh pihak Polresta Banda Aceh serta Satpol PP dan WH Aceh.(Sri/Foto:Akbar)
Berikut foto-foto hasil dokumentasi di lokasi:
Aksi demo Aliansi Buruh Aceh menuntut kenaikan UMP Aceh 2022 dan menolak UU Cipta Kerja di lokasi titik kumpul, depan Masjid Raya Baiturrahman, Rabu (17/11/2021).
Aksi demo Aliansi Buruh Aceh menuntut kenaikan UMP Aceh 2022 dan menolak UU Cipta Kerja di lokasi Tugu Simpang Lima Banda Aceh, Rabu (17/11/2021).
Aksi demo Aliansi Buruh Aceh menuntut kenaikan UMP Aceh 2022 dan menolak UU Cipta Kerja di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/11/2021).