Jakarta – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum diwakili Plt. Direktur Kewaspadaan Nasional, Sri Handoko Taruna membacakan kata sambutan Menteri Dalam Negeri pada kegiatan Dialog Nasional Pemenuhan Hak dan Perlindungan Kelompok Minoritas di Tingkat Kota, pada Rabu (17/11).

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

“Pemenuhan hak dan perlindungan kelompok minoritas berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota”, ujarnya.

Untuk meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lanjutnya, maka dikeluarkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang dituangkan didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025.

“Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang kita kenal dengan RANHAM telah melewati 4 (empat) generasi, yaitu: generasi pertama (periode 1999-2003), generasi kedua (periode 2OO4-2OO9), generasi ketiga (periode 2011-2014), dan generasi keempat (periode 2015-2019)”, lanjutnya.

Kemudian, dalam sambutan tersebut disampaikan diperlukan penyempurnaan terhadap implementasi dan substansi RANHAM sebagai upaya percepatan dan sinergi antar Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang meliputi:

1. Penyusunan Aksi HAM berfokus pada 4 (empat) kelompok sasaran yaitu: perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan Kelompok Masyarakat Adat;
2. Perumusan Aksi HAM merupakan kegiatan khusus di luar kegiatan rutin kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, untuk mencapai sasaran strategis RANHAM;
3. Penyusunan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang lebih sistematis dan komprehensif sehingga pencapaian Aksi HAM dapat diukur dengan sasaran yang hendak dicapai; dan
4. Optimalisasi laporan RANHAM untuk pelaporan Indonesia pada Dewan HAM PBB, Badan Traktat PBB, dan forum HAM internasional lainnya.

“Kementerian Dalam Negeri selaku Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Umum penyelenggaraan pemerintahan daerah menghimbau kepada Walikota se Indonesia dalam rangka pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan Hak dan Perlindungan Kelompok Minoritas di Tingkat Kota untuk melakukan antara lain: penyusunan kebijakan, dukungan program dan anggaran serta peningkatan kapasitas SDM di daerah agar lebih memperhatikan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Kelompok Minoritas khususnya di Tingkat Kota”, tutupnya.

Kegiatan Dialog nasional Pemenuhan Hak dan Perlindungan Kelompok Minoritas di Tingkat Kota yang diselenggarakan oleh APEKSI tersebut, dilaksanakan secara tatap muka di PO Hotel Ballroom Lantai 7, Kota Semarang dan secara daring melalui zoom meeting.(polpum.kemendagri.go.id)

Sharing ke Social Media :