Banda Aceh – Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh Bachtiar S Sos bersama jajarannya mengikuti kegiatan Diskusi Panel antara BNN, KPK dan BNPT yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional, Rabu (24/11/2021) secara virtual dari Aula Rapat Badan Kesbangpol.

Kegiatan diskusi tersebut dipusatkan di Gedung PRG Polda Bali yang dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Petrus Reinhard Golose bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar.

Tema yang diangkat ‘Bersinergi Bersama Berantas Narkoba, Korupsi dan Terorisme Untuk Pembangunan SDM Unggul di Era VUCA’.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan, melalui diskusi ini pimpinan tiga lembaga besar bertekad membangun meminimalisir tiga permasalahan nasional.

“Kami berbicara bersama dengan permasalahan bangsa yang ada saat ini dengan bersinergi di era VUCA, salah satunya membahas ancaman transnasional crime terhadap keamanan di Indonesia, kejahatan yang dirancang di suatu tempat namun kejadian serta akibat di tempat lain, kita juga sinergi memberantas bisnis gelap senjata dan narkotika, tindak pidana korupsi money laundry, yang beroperasi melalui dark web, menggunakan url IP adress kerahasiaan tinggi,” paparnya

Golose sempat melontarkan pertanyaan dan survei kepada seluruh hadirin pejabat tinggi maupun para pejabat provinsi dan daerah di Bali tentang siapa yang setuju ganja dilegalkan, namun tak ada satupun peserta yang setuju.

“Saya survey ada tidak di sini yang setuju ganja dilegalkan (tidak ada yang angkat tangan setuju). Di Bali tidak ada yang setuju ganja di legalkan, bayangkan saja kita pulang lihat anak kita isap ganja,” ucap Golose.

Komjen Firli Bahuri dalam paparannya mengatakan Korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara tapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia. “Karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan”, tutur Firli.

Hal senada juga dipaparkan Boy Rafli Amar, pemerintah dalam menghadapi ancaman narkoba, korupsi dan terorisme melakukan staregi sinergi kementerian/lembaga dan masyarakat melalui upaya pencegahan, penegakan hukum dan kerja sama internasional.

Tindakan pencegahan dilakukan dengan dua metode yaitu metode Pre Emptive (melihat masalah utama penyebab terjadinya kejahatan melalui pendekatan sosial, pendekatan situasional, dan pendekatan kemasyarakatan) dan metode Preventive (upaya pencegahan atas timbulnya ambang gangguan (policy hazard) agar tidak berlanjut menjadi gangguan nyata/ancaman faktual).

Upaya penegakan hukum dilaksanakan melalui Due Process of Law (sistem peradilan pidana terpadu/integrated criminal justice system. Regulasi yang digunakan yaitu KUHP, UU Terorisme, UU Narkotika, UU ITE dan UU Korupsi.

Sedangkan kerja sama internasional dilakukan melalui kesepakatan penanganan kejahatan transnasional melalui kerangka bilateral dan multilateral dengan meningkatkan pertukaran informasi dan perjanjian ekstradisi.

Boy Rafli Amar juga mengatakan, dalam rangka menanggulangi kejahatan terorisme secara komprehensif dengan menghormati martabat manusia, dapat dilakukan melalui penerapan lima strategi jitu yaitu (1) membangun daya cegah dan tangkal masyarakat serta kepedulian dalam mempersempit pelaku terorisme dan penyebaran paham radikalisme, (2) menyelenggarakan literasi dan edukasi dunia maya, diseminasi, narasi dalam upaya kontra radikalisme, (3) sinergisitas dengan unsur pemerintah, kementerian/lembaga, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, mahasiswa, tokoh adat dalam penguatan nilai-nilai kebangsaan, (4) penegakan hukum secara tegas, objektif dan terukur, dan (5) deradikalisasi re-edukasi terhadap para nara pidana teroris (napiter) dan mantan napiter, kelompok garis keras secara berkesinambungan melalui pendekatan kultur dan seni budaya.

Dalam kegiatan diskusi tersebut turut serta Gubernur Bali I Wayan Koster dan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.(Sri)

Sharing ke Social Media :