Banda Aceh – Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh Bachtiar S Sos, diwakili Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Ormas Ahmad Badrun SE, menyerahkan Surat Keterangan Lapor Ormas kepada Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI), Muhammad Qusai SHi, Selasa (21/12/2021), di ruang kerja Kepala Badan setempat.

Diketahui sehari sebelumnya, Senin (20/12/2021), Ketua BWI Kota Banda Aceh Tgk H Tarmizi M Daud SAg MAg bersama pengurusnya,  mendatangi Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh untuk menyampaikan susunan kepengurusan dan melaporkan keberadaan Ormas yang dipimpinnya tersebut.

Kepala Badan Kesbangpol Bachtiar S Sos melalui Ahmad Badrun mengatakan, dengan telah melapor keberadaan Ormas dan dikeluarkannya surat keterangan lapor oleh Kesbangpol, hal ini menunjukkan BWI Kota Banda Aceh patuh terhadap ketentuan yang diamanatkan Undang-Undang.

Kewajiban untuk melaporkan keberadaan organisasi ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2017  tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

“Sejak 2017 sampai dengan 2021, di Banda Aceh yang telah melapor keberadaan ada 108 Ormas, salah satunya BWI ”, tutur Ahmad Badrun di ruang kerjanya, Rabu (22/12/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Ormas, di tahun 2021 hanya terdapat enam Ormas yang telah melapor keberadaannya melalui Badan Kesbangpol.

Keenam Ormas tersebut antara lain Perkumpulan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (Prima DMI) Kota Banda Aceh, Yayasan Al-Misk Kota Banda Aceh, Yayasan Pusat Rehabilitasi Narkoba Al-Fatha, Yayasan Bina Masyarakat Miskin, Yayasan Naga Sakti, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Banda Aceh.

BWI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.

Di Kota Banda Aceh sendiri, BWI dibentuk berdasarkan Keputusan Badan Pelaksana BWI Pusat Nomor: 050/BWI/P-BWI/2020 yang ditandatangani Prof Dr H Muhammad Nuh.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2017,  Ormas  menyampaikan pemberitahuan  secara tertulis melalui surat pengantar yang ditujukan kepada Wali Kota Banda Aceh Cq. Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, perihal Permohonan Pendaftaran Ormas/LSM. Surat ditandatangani oleh Pengurus Ormas/LSM (Ketua dan Sekretaris).

Selain syarat umum tersebut di atas, pemberitahuan keberadaan organisasi juga harus memenuhi syarat – syarat khusus sebagai berikut :

  1. Akte Pendirian yang dinotariskan.
  2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dinotariskan.
  3. Program Kerja Jangka Pendek, Jangka Panjang.
  4. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas/LSM (lengkap) yang sah sesuai AD dan ART.
  5. Riwayat Hidup (Biodata) Pengurus Harian : Ketua, Sekretaris (atau sebutan lainnya) dan Bendahara.

Masing masing Riwayat Hidup (Biodata) dilampiri selembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir.

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus Ormas/LSM.
  2. Mengisi Formulir Isian dan Data Lapangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
  3. Keberadaannya paling sedikit memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)  25 % dari jumlah Kab/Kota (9 Kab/Kota).
  4. Surat Keterangan Domisili Organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Organisasi
  6. Selembar Foto tampak depan Kantor Sekretariat Organisasi yang memuat papan nama.
  7. Keabsahan kantor atau sekretariat ORmas/LSM dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
  8. Surat pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi, tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik tertentu, tidak terjadi konflik kepengurusan, nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkemas setiap akhir tahun dan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi  dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  9. Rekomendasi dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  10. Rekomendasi dari kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  11. Rekomendasi dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja; dan
  12. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.(Sri)
Sharing ke Social Media :