Banda Aceh – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Aceh bekerjasama dengan Badan Kebangpol Kota Banda Aceh, menggelar Sosialisasi Regulasi Organisasi Kemasyarakatan di Kota Banda Aceh, Kamis (10/3/2022), di Balai Keureukon, Komplek Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh.
Acara sosialisasi yang merupakan amanat Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2013 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang RI No. 16 tahun 2017 tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang manajemen keorganisasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain juga bertujuan untuk membangun komunikasi yang harmonis dan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan, dan yang tidak kalah penting sebagai upaya untuk menyamakan persepsi sesama Ormas dan Pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan menuju Aceh Hebat.
Acara dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Aceh diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, Bachtiar S.Sos.
Dalam sambutannya Bachtiar menyampaikan Ormas sebagai wadah aspirasi masyarakat harus berperan aktif dan mendukung program kerja Pemerintah dalam mensukseskan pembangunan, baik di kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, bahkan Indonesia untuk membawa ke arah yang lebih baik.
“Pembangunan tidak akan berjalan sendiri, untuk itu perlu adanya singkronisasi antara Ormas dengan Pemerintah karena Ormas adalah tempat berkumpulnya orang-orang yang menyuarakan aspirasi untuk kepentingan masyarakat”, demikian ujar Bachtiar.
Bachtiar yang juga Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh menyampaikan harapan kepada Ormas-Ormas yang ada di Kota Banda Aceh, bahwa untuk berjalannya kehidupan Ormas diperlukan tertib administrasi yang baik, untuk itu diharapkan kepada Ormas untuk melapor keberadaannya baik ke Kesbangpol Kota Banda Aceh maupun Kesbangpol Provinsi Aceh.
Di akhir sambutan, Bachtiar juga menginformasikan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh senantiasa membuka ruang dialog bagi Ormas yang ingin melakukan audiensi, baik dengan Kesbangpol maupun dengan Walikota.
“Pak wali selalu terbuka pintu rumahnya dan pintu hatinya, untuk menerima Ormas-Ormas yang ingin beraudiensi”, tutupnya.
Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini berjumlah sebanyak 60 orang, terdiri dari pengurus Ormas/LSM dan lembaga nirlaba lainnya dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Adapun yang menjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut berasal dari unsur Kesbangpol Provinsi Aceh (Mustafa, S.Sos, M.Si), unsur Pemko Banda Aceh Asisten Bidang Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan (Drs. Muzakkir, M.Si), unsur Polresta Banda Aceh (Subhan), dan unsur Kesbangpol Kota Banda Aceh (Bachtiar, S.Sos).
Acara yang dimedaratoi oleh Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh (Dr. Alwi, S.Sos, M.Si) tersebut berjalan aman, tertib, lancar dan komunikatif yang ditandai dengan respon positif peserta melalui pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada nara sumber.(Sri)