Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 semakin dekat. Dalam surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat ada 75 parpol telah berbadan hukum.

Berikut 75 Partai yang kini sah/resmi di KEMENKUMHAM:

1. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Ketua: Surya Paloh
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Ketua: Oesman Sapta
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Ketua: Akhmad Syaikhu
4. Partai Amanat Nasional (PAN)
Ketua: Zulkifli Hasan
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Ketua: Muhaimin Iskandar
6. Partai Golongan Karya (Golkar)
Ketua: Airlangga Hartarto
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Ketua: Prabowo Subianto
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Ketua: Suharso Monoarfa
9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Ketua: Megawati Soekarnoputri
10. Partai Demokrat
Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono
11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Ketua: Yusuf Soelichin
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
Ketua: Hartono
13. Partai Pandu Bangsa
Ketua: Widyanto Kurniawan
14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Ketua: Rouchin
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Ketua: Hary Tanoesoedibjo
16. Partai Barisan Nasional (Barnas)
Ketua: Muhammad Arfan
17. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
Ketua: Zannuba Arifah.
18. Partai Kedaulatan
Ketua: Denny M. Chilah
19. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Ketua – (mengundurkan diri)
Sekjen: Eddy Martin
20. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
Ketua: Effendi Saud
21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
Ketua: Sukmawati Soekarno
22. Partai Demokrasi Pembaruan
Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis
23. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Ketua: Gede Pasek Suardika
24. Partai Matahari Bangsa (PMB)
Ketua: Imam Addaruqutni
25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Ketua: Agus Priyono
26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
Ketua: Sayuti Asyathri
27. Partai Republika Nusantara (Republikan)
Ketua: Syahrir
28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
Ketua: Eko Santjojo
29. Partai Damai Sejahtera (PDS)
Ketua: Tilly Kasenda
30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
Ketua: Eros Djarot
31. Partai Bintang Reformasi (PBR)
Ketua: Bursah Zarnubi
32. Partai Patriot
Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno
33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
Ketua: Maria Anna
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Ketua: Choirul Anam
35. Partai Merdeka
Ketua: Hasanudin M. Kholil
36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Ketua: Jusuf Rizal
37. Partai Berkarya
Ketua: Muchdi Purwopranjono.
38. Partai Buruh
Ketua: Sonny Pudjisasono
39. Partai Republiku Indonesia
Ketua: Ramses David Simanjuntak
40. Partai Kongres
Ketua: Zakaria Santoso
41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Ketua: Ahmad Ridha Sabana
42. Partai Pembaruan Bangsa
Ketua: Engelina H. Pattiasina
43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI)
Ketua: Heroe Syswanto NS
44. Partai Bintang Bulan
Ketua: Hamdan Zoelva
45. Partai Kristen Demokrat
Ketua: Tommy Sihotang
46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
Ketua: Ambarwati Santoso
47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)
Ketua: Rhoma Irama
48. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
Ketua: Hartoko Adi Oetomo
49. Partai Nasional Indonesia
Ketua: Agus Supartono
50. Partai Kasih
Ketua: Paul Fatruan
51. Partai Republik Satu
Ketua: D. Yusad Siregar
52. Partai Karya Republik (PAKAR)
Ketua: Ari Haryo Wibowo
53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI)
Ketua: Ivone Felicia
54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE)
Ketua: Matori Abdul Djalil
55. Partai Masyarakat Madani Nusantara
Ketua: Agung Yulianto Putra
56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
Ketua: Nurdin Purnomo
57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)
Ketua: Hengky Baramuly
58. Partai Gotong Royong
Ketua: Mien Sugandhi
59. Partai Reformasi Demokrasi
Ketua: Welly
60. Partai Republik
Ketua: Suharno Prawiro
61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
Ketua: M. Farhat Abbas
62. Partai Nasional Marhaenis Jaya
Ketua: Parluhutan Hasibuan
63. Partai Serikat Rakyat Independen
Ketua: Damanus Taufan
64. Partai Reformasi
Ketua: Syamsahril
65. Partai Rakyat
Ketua: Arvindo Noviar
66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI)
Ketua: Clara Sitompul
67. Partai Islam
Ketua Umum: Hendra Suhada
68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI)
Ketua: Munir Achmad
69. Partai Mahasiswa Indonesia
Ketua: Umum Eko Pratama
70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
Ketua: Gregorius Seto Harianto
71. Partai Bulan Bintang (PBB)
Ketua: Yusril Ihza Mahendra
72. Partai Pemersatu Bangsa
Ketua: Eggi Sudjana
73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Ketua: Giring Ganesha Djumaryo
74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
Ketua: M. Anis Matta
75. Partai Ummat
Ketua: Rido Rahmadi

Dikutip dari laman TEMPO.CO, Rabu 13 April 2022, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto, mengungkapkan mereka yang sudah berbadan hukum berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Namun sayangnya, tidak semua parpol tersebut aktif.

“Tidak semua parpol menjalankan tugasnya dengan baik. Ada beberapa partai habis kepengurusan dari 2020, bahkan sudah dari 2016 tetapi tidak dilaporkan atau diurus ke Kemenkumham”, ujar Baroto.

Dari 75 parpol yang terdaftar di Kemenkumham, kata Baroto, hanya 32 yang aktif secara administratif. Data tersebut merujuk pada catatan Kemenkumham dalam lima tahun terakhir. Menurut dia, secara organisasi parpol yang saat ini di parlemen dikategorikan aktif dan sehat.

“Akan tetapi, di luar itu masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum”, lanjut Baroto. Kondisi ini, kerap menjadi pemicu parpol mengalami konflik internal, bersifat dinamis, dan diterpa masalah-masalah lainnya. Di sisi lain, kata dia, proses pembubaran suatu parpol tidaklah perkara mudah karena harus melalui Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan masa pendaftaran parpol calon Pemilu 2024 akan dimulai pada 1-7 Agustus 2022. Nantinya, masa pendaftaran akan diakhiri dengan penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Adapun syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu yaitu wajib memiliki pengurus di seluruh provinsi. Pada setiap provinsi terkait, paling sedikit terdapat 50 persen dari jumlah kabupaten/kota. Pun 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah terkait.

Selain itu, parpol juga harus menyertakan keterlibatan perempuan sedikitnya 30 persen, memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, memiliki nama, lambang, dan gambar parpol, dan bukti kepemilikan rekening atas nama parpol. Hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.(Sri)

Sharing ke Social Media :