Banda Aceh – Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, Ir. Yustanidar, menerima kunjungan tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh, Rabu (29/6), di Aula Badan Kesbangpol setempat.

Kedatangan tim yang beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang tersebut untuk menjalin kerjasama dengan Badan Kesbangpol dalam pembahasan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

JRA merupakan daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

Pembahasan JRA tersebut juga dalam rangka mewujudkan OPD tertib administrasi serta kode klasifikasi, pengembangan kearsipan, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Turut menyimak kegiatan tersebut, Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional bersama jajaran Badan Kesbangpol lainnya.(Sri)

 

 

Sharing ke Social Media :