Banda Aceh – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP. M.Si memaparkan Program dan Kegiatan Badan Kesbangpol Tahun Anggaran 2022 di hadapan Pj Wali Kota Banda Aceh, H. Bakri Siddiq, SE, M.Si, Kamis (28/7), di Pendopo Walikota.

Dalam kegiatan pemaparan tersebut, Heru menyampaikan beberapa capaian kinerja pelayanan pada Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh tahun 2022 ini.

Capaian tersebut antara lain melaksanakan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk tingkat Kota, melakukan koordinasi dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan melakukan pemantauan kondisi sosial politik daerah.

Selain itu juga menjalin dan memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan intansi vertikal seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Imigrasi dan Badan Intelijen Nasional (BIN) melalui Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kota Banda Aceh dalam rangka pencegahan dini untuk mengantisipasi terjadinya konflik sosial di Kota Banda Aceh.

Disamping juga terlaksananya penerbitan Surat Rekomendasi Penelitian bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 serta lembaga penelitian dan survey, partisipasi dalam menetapkan Gampong Bersinar (Bersih Narkoba), melakukan fasilitasi dan sosialisasi Narkoba kepada masyarakat dan sekolah-sekolah, dan terakhir fasilitasi bantuan keuangan bagi Partai Politik.

Heru juga merincikan besaran anggaran yang dikelola oleh Badan Kesbangpol dalam tahun 2022, dengan total pagu anggaran Rp. 9.828.968.014,- yang terdiri dari belanja rutin Rp. 4.181.272.060,- dan belanja kegiatan Rp. 5.647.695.954,-.

Dalam kesempatan itu, Heru didampingi Sekretarisnya Ir. Yustanidar dan Perencana Ahli Muda Nurainun, ST.

Hadir juga pejabat Pemko Banda Aceh lainnya, yaitu Sekda Amiruddin, SE, M.Si, para Asisten, kepala BPKK dan kepala Bappeda.

Usai menyimak pemaparan dari Kaban Kesbangpol Heru, di akhir pertemuan, Bapak Pj Walikota menyampaikan bahwa capaian program dan kegiatan serta anggaran pada Badan Kesbangpol sudah tepat sasaran, sesuai regulasi yang ada.

“Anggaran Kesbangpol tidak dapat diganggu gugat, karena jelas dan sesuai yang diatur dalam regulasi”, tutupnya.

Kegiatan pemaparan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2022 oleh OPD Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, berjalan lancar dengan waktu yang relatif singkat.(Sri)

Sharing ke Social Media :