BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebut sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) lokal bakal ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, mengatakan delapan parpol lokal tersebut sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk melakukan pendaftaran.

Dia mengimbau parpol lokal agar melakukan pendaftaran pada awal proses masa tahapan pendaftaran dibuka, sehingga jika ada kekeliruan di berkas dokumen persyaratan, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.

“KIP Aceh membuka pendaftaran partai politik lokal sebagai calon peserta Pemilu 2024 selama 14 hari, dimulai tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022,” katanya, Sabtu (30/7).
Syamsul menyebut, delapan parpol lokal yang telah memiliki akun SIPOL di antaranya; Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT).

Kemudian, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Amanah Reformasi (PAR).

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

1) parpol pemilu peserta 2019 yg lolos Parlemen treshold (PT)

2) parpol pemilu peserta 2019 yg tidak lolos PT

3) parpol baru

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya: untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi

Sementara untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah menfaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.(**)

Sharing ke Social Media :