Banda Aceh – Kepala Dinas Kependudukan dan Pancatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana, menyepakati perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk Verifikiasi dan Validasi Data Rekomendasi Penelitian dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko SSTP MSi, Senin (17/10), di kantor Disdukcapil Banda Aceh.

Perjanjian kerja sama yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 474/842 dan 858/2022 ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi fungsi dan peran kedua OPD melalui pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik.

Penandatangan perjanjian kerja sama antara Disdukcapil dan Kesbangpol tersebut turut didampingi dan disaksikan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Irayana SIP dan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Yeva Emmilia SH.[Sri]

 

 

Sharing ke Social Media :