Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada saat pembukaan acara Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu Serentak 2024, Selasa (27/12/2022).

Banda Aceh – Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh diwakili Sekretaris dan Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Cut Suherriza S.Sos, serta Plt. Kabid Politik Dalam Negeri Sri Wahyuni SE, mengikuti Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Selasa (27/12/2022), secara virtual melalui Zoom Meeting.

Acara dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Polpum Bakhtiar dan diikuti oleh stakeholder terkait antara lain unsur Kesbangpol, KPU, Bawaslu, dinas Kominfo dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi/Kab/Kota Se-Indonesia.

Direktur Bakhtiar dalam sambutannya mengatakan sukses Pemilu ditentukan dari sukses proses sampai dengan sukses out put. Potensi kerawanan Pemilu yang telah dirumuskan Bawaslu RI beberapa waktu lalu (17/12), perlu dilakukan upaya pencegahan sebagai langkah konkrit dan terukur.

“Deteksi dini terhadap indeks kerawanan Pemilu yang diingatkan Bawaslu itu untuk diantisipasi agar tidak terjadi konflik nantinya”, seru Bakhtiar.

Adapun nara sumber dalam sosialisasi ini berasal dari Bawaslu RI (Lolly Suhenty), DKPP (J. Kristiadi), Deputi II BIN (Tarwo Kusnarno), KPU RI (M. Afifuddin), Intelkam Polri (Yuda Gustawan) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (Taufik Arianto).

Nara sumber KPU, Lolly Suhenty mengatakan, secara menyeluruh, dimensi penyelenggaraan pemilu menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi terjadinya kerawanan pemilu.

“Dimensi penyelenggaraan pemilu ini lebih tinggi konstribusinya terhadap potensi lahirnya kerawanan pemilu dibandingkan tiga dimensi lainnya, yakni dimensi konteks sosial politik, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi politik,” kata Lolly.

Oleh sebab itu, lanjut Lolly, profesionalitas penyelenggara pemilu menjadi jantung dari kesuksesan penyelenggaraan pemilu mendatang. “Jika aspek profesionalisme ini tidak dijaga dan dikuatkan, berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap lahirnya kerawanan di Pemilu,” tuturnya.

Di pengujung acara, Dirjen Polpum Bakhtiar memastikan Kementerian Dalam Negeri akan menjalankan amanat Pasal 434 Undang Undang Pemilu, untuk terus mendukung dan membangun ekosistem Pemilu yang baik dengan menghadirkan Pemilu dari sisi proses yang berkualitas bahwa Pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu melainkan tanggung jawab bersama semua pihak.

“Dengan adanya Indeks kerawanan Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu, dari situ kita belajar memahami langkah apa yang harus dilakukan di tingkat daerah, di tingkat nasional kami juga akan melakukan koordinasi untuk mengatasi permasalahan di daerah”, tutupnya.[Sri]

Sharing ke Social Media :