Senin (12/06/2025) Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Bawa Bendera Bintang Bulan & Spanduk Referendum, ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh. Massa yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa itu melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap terbitnya SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang selama ini diklaim sebagai milik Aceh menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Aceh, ratusan massa tersebut terlebih dahulu berkumpul di Komplek Taman Ratu Safiatuddin.

Unjuk rasa berlangsung hampir sepanjang hari, tepatnya mulai pukul 11.00 WIB hingga menjelang magrib. Isu utama yang diusung adalah agar Mendagri mencabut/membatalkan SK empat pulau milik Aceh di Aceh Singkil—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan—dialihkan ke Sumatera Utara.

Selain tuntutan pencabutan SK, juga mendesak Presiden Prabowo mencopot Mendagri Tito Karnavian dari jabatannya. Kehadiran mahasiswa diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si mewakili Gubernur Muzakir Manaf.

Aksi itu sendiri dikawal ratusan personel polisi dari Polresta Banda Aceh dan jajaran dipimpin langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, SH, SIK. “Unjukrasa berjalan tertib, lancar dan kondusif,” kata Kombes Joko Heri Purwono. Menurut Joko, pihaknya sempat negosiasi supaya membubarkan diri karena sesuai dengan pemberitahuan dan juga undang-undang yang membatasi aksi hingga pukul 18.00 WIB.

Pantauan media ini, selain Bendera Bulan Bintang juga terlihat beberapa spanduk lainnya termasuk bentangan spanduk bertuliskan referendum yang mewarnai aksi tersebut.[DNs]

Sharing ke Social Media :