Sosialisasi dan pemahaman Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyangkut pasal- pasal yang berkait dengan pencalonan Walikota incumbend Yaitu mengenai kampanye, menjalani cuti di luar tanggungan negara, melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri , sebagaimana tercantum dalam poin-poin pasal 70 dan 71.
Info Terkini
- Penandatanganan Dokumen NPHD Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2026 dari PKB 15 September 2026
- Penandatanganan Dokumen NPHD Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2026 dari Partai NASDEM 15 September 2026
- Musyawarah Wilayah (MUSWIL) ICMI ke-VIII Tahun 2026 12 September 2026
- Aksi Unras Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (BEM USK) 11 September 2026
- Sosialisasi Prosedur Pengajuan Pendaftaran dan Pembayaran Kepesertaan AKT JKN bagi PNS Daerah 10 September 2026

Pembahasan tentang Pemilukada tahun 2017