Sosialisasi dan pemahaman Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyangkut pasal- pasal yang berkait dengan pencalonan Walikota incumbend Yaitu mengenai kampanye, menjalani cuti di luar tanggungan negara, melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri , sebagaimana tercantum dalam poin-poin pasal 70 dan 71.
Info Terkini
- Asistensi Renstra Tahun 2025-2029 di Aula BAPPEDA Kota Banda Aceh 1 July 2025
- Kunker dan Silaturrahim Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh 1 July 2025
- FGD Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Tahun 2025 1 July 2025
- Peringatan HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) Tahun 2025 1 July 2025
- MusCab Persatuan Olah Raga Layar Seluruh Indonesia (PORLASI) Kota Banda Aceh 1 July 2025

Pembahasan tentang Pemilukada tahun 2017