Banda Aceh, Senin, (4/5/2026) sekiranya pukul 14.00 WIB telah dimonitor aksi mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh yang menggelar demonstrasi menolak Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 di depan Kantor Gubernur Aceh, yang dianggap membatasi layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada tanggal 4 Mei 2026. Massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh itu menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Massa aksi menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak Pergub JKA, khususnya terkait akses layanan kesehatan bagi masyarakat serta potensi kendala administratif di lapangan.  Mereka menilai kebijakan tersebut berisiko mempersulit masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Usai menyampaikan orasi, massa aksi disambangi Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir menanggapi tuntutan demonstran. Nasir meminta mahasiswa dan masyarakat untuk memberikan waktu kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut sebelum dilakukan penilaian menyeluruh. “Kami meminta diberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Kita harus jalankan terlebih dahulu, baru bisa melihat apakah diperlukan evaluasi atau penyesuaian,” katanya.

Ia menjelaskan, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA ini baru berjalan selama empat hari sejak diberlakukan. Dalam masa awal implementasi, pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi, terutama di sejumlah rumah sakit. Nasir mengklaim hasil evaluasi awal menunjukkan bahwa layanan kesehatan masih berjalan normal. “Tidak ditemukan kendala terkait penerimaan pasien. Artinya, layanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat yang menuntut dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 di Kantor Gubernur Aceh berlangsung dengan pengamanan ketat, termasuk penggunaan water cannon dan Baracuda, serta sempat beredar imbauan waspada provokasi.

Kapolresta menyebutkan, masa aksi membubarkan diri kearah luar halaman gedung Kantor Gubernur Aceh, disana ditemukan tumpukan batu yang sebelumnya dipersiapkan untuk melempar petugas yang melakukan pengamanan.
“Saat itu personel mengamankan enam orang yang telah memprovokasi masa dan menurunkan simbol negara Indonesia,” ucapnya.

Ia menyebutkan, ke enam orang tersebut diantara, RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21) DAI (22) dan TP (22).

“Dari enam orang yang diamankan, empat diantaranya telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi dan dua lainnya dibawa ke rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami benturan dengan personel sehingga dokter mengdiagnosa cedera kepala ringan,” sebut Kapolresta.

Sebelumnya, kata Kapolresta, pihaknya telah mengimbau agar aksi yang disampaikan nantinya dapat dilaksanakan dengan semangat kedamaian.[DNs]

Sharing ke Social Media :