Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Banda Aceh mengeluarkan Seruan Bersama melarang kegiatan dalam bentuk apapun terkait penyambutan malam tahun baru masehi 1 Januari 2017 di Kota Banda Aceh. Seruan bersama tersebut tertanggal 01 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Plt Walikota Ir Hasanuddin, Ketua DPRK Arif Fadillah SI KOM, Dandim 0101/BS Kolonel Mahesa Fitriadi SAP, Kapolresta T Saladin SH, Kepala Kejaksaan Negeri Husni Thamrin, Ketua Pengadilan Negeri Badrun Zaini SH MH, Ketua MPU Drs Tgk H A Karim Syeikh MA dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Drs Misran SH MH. Terkait hal ini perwakilan umat beragama di Kota Banda Aceh menyatkan sikap mendukungya.
Dalam seruan tersebut dimintakan kepada masyarakat Kota Banda Aceh tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan tahun baru, baik yang berbungkus dengan nuansa agama seperti zikir, yasinan, tausiyah atau yang bersifat hura-hura seperti kembang api/mercon/petasan, terompet dan permainan lain yang bertentangan dengan norma agama Islam dan adat istiadat masyarakat Aceh.
“Kita menyambut baik seruan ini, karena sudah berlangsung dari tahun ke tahun” kata Robertus Wirjana perwakilan Katolik di Kota Banda Aceh.
Menurut Robertus pihaknya menghormati Umat Muslim dan memastikan Umat Katolik tidak akan berada di Jalan-jalan setelah pukul 22.00 malam.
“Setelah ibadah, umat katolik kembali ke rumah masing-masing dan tidak akan ikut hura-hura” sebut Robertus. Di Kota Banda Aceh terdapat lebih 600 pemeluk Katholik dengan satu Gereja Katolik.
Sementara tokoh Protestan Eliudin Gea menyebutkan dukungan penuh terhadap larangan Muspida dan Umat Protestan juga dipastikan tidak akan berada di Jalan-jalan diatas pukul 22.00 Wib setelah selesainya proses peribadatan.
“Seruan bersama Kota Banda Aceh larangan menyambut tahun baru masehi kita sambut baik, kita juga menyampaikan terima kasih karena peribadatan malam natal berlangsung lancar” kata Gea.
Gea Menyebutkan di Kota Banda Aceh saat ini terdapat 1508 jiwa pemeluk Protestan dan terdapat 3 (tiga) Gereja yaitu Gereja HKBP Jl Pelangi Kp. Mulya yang dominan menggunakan bahasa Batak, Gereja GPIB berbahasa Indonesia dan Gereja Methodist di Jl Pocut Baren dominan menggunakan bahasa mandarin. Menurutnya toleransi umat beragama dengan mayoritas Kaum Muslim sangat baik di Kota Banda Aceh.
Dukungan lainnya juga disampaikan oleh Tokoh Hindu Rada Krisna.
“Hana masalah ngen kamo tentang larangan ini, umat kita 30 orang lebih kurang, kita aman-aman saja bertahun-tahun tinggal dan beribadah di Banda Aceh”kata Rada dalam bahasa Aceh dan bercampur Indonesia.
Sementara Tokoh Budha Willy Putrananda menyebutkan dukungan pihaknya terhadap seruan Muspida Banda Aceh terkait pelarangan menyambut malam tahun baru masehi 2017.
“Kita umat Budha sangat mendukung larangan itu, dan kami tidak ada kaitan dengan pihak yang memperjual belikan kembang api atau petasan, sama sekali tidak” terang Willy.
Willy yang juga warga Tionghoa Peunayong mengapresiasi kehidupan harmonis Umat Budha dengan warga di Banda Aceh khususnya di Peunayong.
Menurutnya di Banda Aceh terdapat 1600 jiwa pemeluk agama Budha dengan empat Vihara yang berada di Jalan Panglima Polem Peunayong.
Kaban Kesbangpol Kota Banda Aceh Tarmizi Yahya menyebutkan pembinaan terhadap kerukunan umat beragama dilakukan dalam wadah Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banda Aceh yang secara aktif diikuti perwakilan tokoh Agama Islam, Katolik, Protestan, Budha dan Hindu.
“Kota kita diakui oleh banyak FKUB daerah luar sebagai kota model bagi kerukunan yang harmonis” kata Tarmizi.
Kekompakan Umat Nasrani Hindu dan Budha menyambut Seruan Bersama Peringatan Malam Tahun Baru 2017 di Banda Aceh sebagai bukti kerukunan yang terjaga di Kota Madani.