Plt wali kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah menunjukkan kepedulian dan partisipasi aktif dalam penguatan pengamalan Syariat Islam

Sejak awal pemberlakuan Syariat Islam di Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh telah beberapa kali melaksanakan ‘uqubat (hukuman) cambuk terhadap para pelaku jarimah (perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Syariat Islam). Hal ini menunjukkan pemerintah bersama-sama dengan warga kota terus berkomitmen untuk menegakkan Syariat Islam di Ibukota Provinsi Aceh ini.
Begitu ungkap Plt Wali Kota Banda Aceh Hasanuddin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan Setdako Banda Aceh Bachtiar pada pelaksanaan ‘uqubat cambuk terhadap tiga pelanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di halaman Masjid Al-Muchsinin, Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kamis (2/2/2017).
Ia berharap, pelaksanakan uqubat cambuk ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melanggar qanun dimaksud. “Pelaksanaan ‘uqubat cambuk ini bukan untuk menertawakan pelaku, akan tetapi sebagai bahan pelajaran bagi kita semua. Apapun yang kita lakukan ada konsekuensinya.”
“Pemerintah Kota Banda Aceh bersama-sama dengan warganya telah berkomitmen kuat untuk terus menegakkan Syariat Islam di kota ini,” sambungnya.
Kepada mereka yang hari ini dikenakan ‘uqubat cambuk, ia pun mengajak untuk bertaubat dan tidak mengulangi kesalahannya. “Jangan jadikan kesalahan di masa lalu sebagai penghalang bagi kita untuk ‘terlahir kembali’ menjadi manusia yang baik, atau hambatan untuk menuju jalan kebenaran. Bangkitlah dan jangan ulangi kesalahan tersebut. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun.”
Sebelum mengakhiri sambutannya, Plt wali kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah menunjukkan kepedulian dan partisipasi aktif dalam penguatan pengamalan Syariat Islam selama ini. “Semoga Banda Aceh menjadi negeri yang mendapat berkah Allah dari langit dan bumi,” pungkasnya.
Adapun ketiga orang yang telah terbukti melakukan jarimah ikhtilat dan dieksekusi yakni H warga Gampong Jawa (26 kali cambuk), L berdomisili di Gampong Jawa (26 kali cambuk; namun setelah beberapa kali dicambuk ia mengeluh sakit dan ‘uqubatnya ditunda), dan S warga Gampong Peuniti (27 kali cambuk). Sementara itu, terhadap satu terdakwa lagi yakni ES warga Kota Lhokseumawe, hukumannya diganti dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun karena sedang hamil.
Sebelum pelaksanaan ‘uqubat cambuk, acara juga diisi dengan tausiah dan doa disampaikan oleh Ustaz Saifullah. Tampak hadir pada acara tersebut perwakilan dari MPU, Kejari, dan Mahkamah Syari’ah Banda Aceh, serta sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemko Banda Aceh. Hadir pula unsur Muspika Kutaraja, para perangkat gampong dan ratusan masyarakat setempat.

 

Sharing ke Social Media :