Laporan ZULKIFLI SH / SRI WAHYUNI,

 

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bersama Kapolresta Banda Aceh, T Saladin Rabu (4/10/2017) melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 500 gram di halaman kantor Polresta Banda Aceh.

Tim Badan Kesbangol Kota Banda Aceh ikut hadir memantau situasi pemusnahan barang haram tersebut, dalam kesempatan ini diwakili Kabid. Bina Ideologi, Wasbang dan Pembinaan Karakter Bangsa Badan Kesbangpol Banda Aceh Zulkifli SH dan Staf Peliputan Khusus Kesbangpol Muammar.

Pemusnahan yang dimulai sejak pukul 8.00 Wib itu juga dihadiri unsur Polda Aceh, Imigrasi, Kejari, BPOM, Dinas Kesehatan dan sejumlah awak media.

Barang bukti 500 gram tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka Ramli Bin Umar, warga Kabupaten Bireun yang ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada 5 September lalu.

Dalam jumpa pers dengan awak media, Irwandi meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas dan pengawasan terhadap bandar juga pengedar narkoba khususnya shabu-shabu.

“Kami minta kepada masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba,” tegas Irwandi.

Irwandi juga meminta dikeluarkannya payung hukum, Fatwa MPU Aceh terhadap penyalahgunaan dan pengedar narkoba karena ini dapat dikatagorikan tindakan melakukan pengrusakan di muka bumi.

Acara berjalan sukses sesuai prosedur dan terhadap tersangka akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Badan Kesbangpol Banda Aceh membawahi beberapa bidang dengan tugas pokok fungsi masing-masing, diantaranya ikut melaksanakan kegiatan dan dukungan terkait Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Banda Aceh.

Photographer : Muammar.

Sharing ke Social Media :