Pewarta : Hasnanda Putra

Memenuhi amanat dan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Badan Kesbangpol Banda Aceh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu telah menyelesaikan Daftar Informasi Publik Dikecualikan pada Uji Konsekwensi Informasi yang berlangsung di Aula Madani Center Diskominfotik Kota Banda Aceh, 27/11.

Hadir dalam kegiatan tersebut, PPID Pembantu yang juga Sekretaris Kesbangpol Hasnanda Putra, Kabid Bina Ideologi Wasbang Zulkifli SH dan operator PPID Nedi Shahrial. Uji Uji Konsekwensi Informasi difasilitasi Tasmiati Emsa Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) dan Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh, Jailani SSos. Uji konsekuensi ini diikuti seluruh perwakilan SKPK dan digelar di Aula Madani Center selama tiga hari (27-29 November 2017).

Kabid Bina Ideologi, Wasbang dan Karakter Bangsa Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh Zulkifli SH menyebutkan pihaknya telah menyelesaikan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan.

“Kesbangpol memiliki tupoksi terkait cegah dan waspada dini, makanya terdapat sejumlah informasi rahasia yang dikecualikan ke publik,”sebut Zulkifli.

Menurutnya sejumlah dasar hukum yang dipakai Kesbangpol dalam menyusun Daftar Informasi Publik Dikecualikan selain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Diskominfotik Kota Banda Aceh, Jailani SSos menyebutkan setelah dilaksanakan uji konsekuensi Informasi yang dikecualikan sesuai UU No 14 tahun 2008, maka akan ditetapkan dengan keputusan Walikota tentang Daftar Informasi Publik sebagai pedoman PPID untuk merespon pemohon informasi publik.

Menurut Jailani, Daftar Informasi Publik (DIP) terbagi dalam empat kategori, kategori berkala, kategori setiap saat, kategori serta merta dan kategori dikecualikan. “Sementara untuk kategori dikecualikan ini harus melalui uji konsekuensi,” ujarnya.

Sementara itu, Tasmiati Emsa dari Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam paparannya menjelaskan banyak hal terkait uji konsekuensi tersebut.

Tasmiati menyebutkan pada pasal 19 UU KIP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

“Pasal 6 UU KIP menyebutkan Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” sebut Tasmiati.

Sharing ke Social Media :