Walikota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM menyerahkan Rancangan Qanun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Banda Aceh Tahun 2017 – 2022 kepada DPRK Banda Aceh. Dokumen Raqan ini diserahkan pada rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRK, Arif Fadillah, Senin (27/11/2017) di ruang Paripurna DPRK Banda Aceh.
Kata walikota, penyusunan Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sesuai amanah Permendagri 86 Tahun 2017 pasal 70 ayat (2), Peraturan Daerah tentang RPJMD harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik .
“Hari ini kami menyerahkan Rancangan Qanun RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022 kepada DPRK. Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 264 ayat (1) bahwa RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) huruf a dan b ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” ujar Aminullah.
Lanjut Aminullah, penyusunan RPJM ini sudah melalui beberapa tahap sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan baik melalui penyusunan teknokratik RPJM, penelaahan RTRW, konsultasi publik, forum perangkat daerah dan musrenbang dengan berbagai stake holder termasuk kajian lingkungn hidup strategis.
“Mengingat bahwa RPJMD memuat tentang arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, maka RPJMD memiliki nilai strategis sebagai pedoman bagi dokumen perencanaan di Kota Banda Aceh dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan visi Terwujudnya Kota Banda Aceh Gemilang Dalam Bingkai Syariah yang dijabarkan dalam 7 misi,” ujarnya.
Dalam rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Para Kepala SKPD, diantaranya Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh Drs Tarmizi Yahya.
(Sumber Humas)
Editor : Hasnanda Putra