APA ITU KERUKUNAN UMAT BERAGAMA Dan FORUM UMAT BERAGAMA?
Tanya : Apa yang dimaksud dengan kerukunan umat beragama?
Jawab : Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tanya : Apa yang dimaksud dengan pemeliharaan kerukunan umat beragama?
Jawab : Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberda-yaan umat beragama.
Tanya : Mengapa digunakan istilah pemeliharaan kerukunan umat beragama bukan pembinaan kerukunan umat beragama?
Jawab : Kata pemeliharaan menunjukkan keaktifan masyarakat (umat beragama) untuk memperta-hankan sesuatu yang telah ada yaitu kondisi kerukunan. Sedangkan kata pembinaan menunjukkan keaktifan dari atas (Pemerintah dan pemerintah daerah) untuk menciptakan kerukunan umat beragama.
Tanya : Apa yang dimaksud dengan Forum Kerukunan Umat Beragama?
Jawab : Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah (dalam hal ini pemerintah daerah) dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
Tanya : Untuk apa Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk?
Pembentukan FKUB bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tanya : Dimana kedudukan FKUB dalam tata peme-rintahan kita?
Jawab : FKUB ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tanya : Apakah FKUB dapat dibentuk di tingkat keca-matan dan kelurahan/desa?
FKUB dapat dibentuk di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk kepentingan dinamisasi kerukunan, tetapi tidak memiliki tugas formal sebagaimana FKUB tingkat provinsi, kabupaten/ kota.
Tanya : Siapa yang membentuk FKUB?
Jawab : FKUB dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Tanya : Bagaimana hubungan antara FKUB provinsi dengan FKUB kabupaten/kota?
Jawab :Hubungan keduanya bersifat konsultatif.
Tanya : Apa tugas FKUB provinsi?
Jawab : Tugas FKUB provinsi:
- melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
- menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
- melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keaga-maan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
Tanya : Apa tugas FKUB kabupaten/kota?
Jawab : Tugas FKUB kabupaten/kota adalah:
- melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
- menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
- melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keaga-maan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat;
- memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat, dan memberikan pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat yang diberikan oleh bupati/walikota; dan
- memberikan pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadat kepada bupati/walikota.
Tanya : Siapa saja yang berhak menjadi anggota FKUB?
Jawab : Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama yaitu tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
Tanya : Berapa jumlah anggota FKUB?
Jawab : Untuk tingkat provinsi jumlah anggota FKUB maksimal 21 orang dan untuk kabupaten/kota maksimal anggotanya berjumlah 17 orang.
Tanya : Berikan contoh cara penghitungan anggota FKUB di suatu daerah!
Jawab : Di suatu provinsi misalnya telah ditetapkan jumlah anggota FKUB sebanyak 21 (dua puluh satu) orang. Diasumsikan bahwa di provinsi tersebut terdapat 6 (enam) agama yang dipeluk masyarakat, yaitu: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Langkah pertama diambil 6 (enam) orang sebagai perwakilan setiap agama untuk menjadi anggota FKUB. Setelah itu dihitung, 100% dari jumlah umat beragama provinsi dibagi 21 (dua puluh satu) orang anggota FKUB provinsi, berarti seorang anggota FKUB provinsi memerlukan proporsi penduduk umatnya 4,76% dari keseluruhan jumlah umat beragama provinsi. Jika proporsi suatu umat beragama adalah 4,76% atau kurang, maka seorang wakil yang telah ditetapkan di atas berarti hanya satu itulah wakilnya. Demikian seterusnya setiap kelipatan 4,76% bertambah wakilnya seorang lagi. Jika kelipatan tersebut tidak persis 4,76% maka dimusyawarahkan bersama.
Demikian pula cara untuk penghitungan anggota FKUB kabupaten/kota. Di suatu kabupaten/kota misalnya telah ditetapkan jumlah anggota FKUB sebanyak 17 (tujuh belas) orang. Diasumsikan bahwa di kabupaten/kota tersebut terdapat 6 (enam) agama yang dipeluk masyarakat, yaitu: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Langkah pertama diambil 6 (enam) orang sebagai perwakilan setiap agama untuk menjadi anggota FKUB. Setelah itu dihitung, 100% dari jumlah umat beragama kabupaten/kota dibagi 17 (tujuh belas) orang anggota FKUB kabupaten/ kota, berarti seorang anggota FKUB kabupaten/ kota memerlukan proporsi penduduk umatnya 5,88% dari keseluruhan jumlah umat beragama kabupaten/kota. Jika proporsi suatu umat beragama adalah 5,88% atau kurang, maka seorang wakil yang telah ditetapkan di atas berarti hanya satu itulah wakilnya. Demikian seterusnya setiap kelipatan 5,88% bertambah wakilnya seorang lagi. Jika kelipatan tersebut tidak persis 5,88% maka dimusyawarahkan bersama.
Tanya : Kenapa keanggotan FKUB dihitung menurut perimbangan jumlah penduduk?
Jawab : Perhitungan menurut perimbangan jumlah penduduk dipandang lebih mendekati keadilan.
Tanya : Apakah sistem keanggotaan FKUB tidak membuat FKUB itu seperti lembaga perwa-kilan?
Jawab : FKUB bukanlah lembaga perwakilan. FKUB merupakan sebuah forum/wadah yang dibentuk untuk menampung seluruh aspirasi kepentingan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Demikian pula FKUB dalam mengambil keputusan selalu melalui musyawarah dan mufakat, serta tidak melalui voting.
Tanya : Bagaimana jika setelah dilakukan perhitungan berdasarkan proporsi jumlah penduduk ternyata jumlah anggota FKUB tidak pas, dalam arti bertambah atau berkurang 1 orang?
Jawab : Dalam hal demikian, maka para pemuka agama yang bersangkutan bermusyawarah untuk memperoleh jumlah sesuai dengan yang ditetapkan menurut pasal 10 ayat (2).
Tanya : Bagaimana struktur kepemimpinan FKUB?
Jawab : FKUB dipimpin oleh seorang ketua, dibantu oleh 2 orang wakil ketua, satu orang sekretaris dan satu orang wakil sekretaris. Pengurus tersebut dipilih secara musyawarah oleh anggota.
Tanya : Apa tugas Dewan Penasehat FKUB?
Jawab : Tugas Dewan Penasehat FKUB:
- membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan
- memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama
Tanya : Siapa saja yang duduk sebagai anggota Dewan Penasehat FKUB di tingkat provinsi?
Jawab : Anggota Dewan Penasehat FKUB adalah para pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang ditetapkan oleh gubernur dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua | : wakil gubernur; |
Wakil Ketua | : kepala kantor wilayah departemen |
agama provinsi; | |
Sekretaris | : kepala badan kesatuan bangsa dan |
politik provinsi; | |
Anggota | : pimpinan instansi terkait, dengan |
memperhatikan peraturan perundang- | |
undangan yang berlaku. |
Tanya : Siapa saja yang duduk sebagai anggota Dewan Penasehat FKUB di tingkat kabupaten/kota?
Jawab : Anggota Dewan Penasehat FKUB adalah para pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : wakil bupati/wakil walikota
Wakil Ketua : kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota;
Anggota : pimpinan instansi terkait, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanya : Bagaimana pola hubungan FKUB dengan Dewan Penasehat FKUB?
Jawab : FKUB dan Dewan Penasehat FKUB adalah dua struktur organisasi yang terpisah namun kedua lembaga tersebut mempunyai hubungan kemitraan.
Tanya : Apa saja yang diatur oleh Peraturan Gubernur?
Jawab :Yang diatur oleh Peraturan Gubernur mengenai FKUB dan Dewan Penasehat FKUB baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota antara lain adalah:
- pengukuhan/pelantikan anggota FKUB dan Dewan Penasehat FKUB;
- masa kerja FKUB dan Dewan Penasehat FKUB;
(sumber PKUB Kemenag)