KOMPAS.com — Pasca-penetapan daftar pemilih tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran pemilih khusus bagi warga negara yang punya hak pilih dalam Pemilu 2014, tetapi tidak tercatat dalam DPT. Nama pemilih tersebut akan dicatat dalam daftar pemilih khusus (DPK).
“Sekarang sudah membuka DPK. Jadi, untuk siapa saja yang tidak terdaftar dalam DPT sudah bisa mendaftar dalam DPK,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).
Ia mengatakan, pendaftaran dilayani hingga 14 hari sebelum hari pemungutan suara, 9 April 2013 mendatang. Ferry menuturkan, wewenang untuk mengakomodasi DPK ada pada KPU provinsi. Meski demikian, katanya, pendaftaran dilakukan di panitia pemungutan suara (PPS).
“DPK akan dikumpulkan, dicoba dikompilasi oleh teman-teman PPS dilapor ke PPK (panitia pemilihan kecamatan) lalu ke KPU kabupaten/kota. Semuanya direkapitulasi oleh KPU provinsi. Jadi, KPU provinsi yang punya kewenangan untuk mengakomodasi semua data pemilih khusus yang ada,” lanjut Ferry.
Mantan Ketua KPU Jawa Barat itu mengatakan, petugas PPS dan KPU kabupaten/kota harus tetap memverifikasi warga yang mendaftarkan dirinya sebagai pemilih khusus. Verifikasi, ujarnya, dilakukan langsung di lapangan dengan mendatangi domisili pemilih, kemudian mengecek keberadaan namanya dalam DPT.
“Jadi, tidak serta-merta main masukkan saja ke dalam DPK hanya karena yang bersangkutan yakin belum terdaftar,” imbuh Ferry.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 40 Ayat 5 menyatakan, dalam hal ini terdapat warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan atau tidak terdaftar dalam DPT, KPU provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam DPK. Klausul itu diturunkan KPU ke dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Daftar Pemilih Pemilu Legislatif 2014 Pasal 35 Ayat 1.