Pada hari Jumat 03 Mei 2019 Kami Sampaikan Laporan Harian Perkembangan Politik di Kota Banda Aceh Pada hari ini jam 09.00 Wib telah berlangsung Pelaksanaan Uqubat Cambuk bagi pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Halaman Mesjid Baiturrahman Gampong Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh.
Undangan yang hadir antara lain:
1. Bapak Asisten 3 Sekretariat Kota Banda Aceh
2. Unsur Kajari Kota Banda Aceh
3. Hakim Mahkamah Syari’ah
4. Unsur Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh
5. Unsur Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh
6. Para kepala SKPK Banda Aceh
Pelaksanaan Hukuman Cambuk bagi pelanggar Syariat Islam yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh terhadap 11 orang yang telah melakukan tindak pidana ikhtilat dan khamar Ke 11 pelanggar Syariat Islam yang menjalankan hukuman Cambuk tersebut terdiri dari 6 orang wanita dan 5 orang laki-laki.
Acara dimulai dengan melantunkan ayat2 suci Al Quran dan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan arahan dari Bapak Asisten 3 (Drs Tarmizi Yahya) Selanjutnya mendengarkan tausiyah yang diberikan oleh Ustadz Agus Syamsuddin LC MC dari unsur Dai Perkotaan. Tim Pemantauan dari Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh telah memantau dan mengikuti jalannya Pelaksanaan Uqubat Cambuk bagi pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Halaman Mesjid Baiturrahman Gampong Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh.
Pelaksanaan Uqubat Cambuk bagi pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Halaman Mesjid Baiturrahman Gampong Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh berlangsung tertib dan aman