Kamis (02/02/20) Maraknya pemblokiran yang dilakukan warga di jalan-jalan kampung dalam wilayah Kota Banda Aceh untuk pencegahan meluasnya wabah Coronavirus Disease (Covid-19) telah menimbulkan keresahan dari berbagai pihak akibat penutupan akses masuk tersebut. Untuk itu, Wali Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menggelar rapat terkait pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) penutupan jalan, di Aula Media Center Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
Dalam rapat tersebut turut hadir Camat Se-Kota Banda Aceh, Kapolsek, Danramil serta Wakasatlantas Polresta Banda Aceh.
Kadis Perhubungan Kota Banda Aceh Muzakkir Tuloet mengatakan meskipun ini sudah dinilai terlambat, namun SOP ini harus tetap dibuat sebagai dasar peraturan penutupan jalan. “Memang sudah terlambat, tapi harus tetap kita buat SOP-nya agar masyarakat tahu ada kita yang mengatur,” jelasnya.
Menurut Muzakkir, rapat ini merupakan arahan dari Wali Kota, sebab menyangkut jalan adalah wewenang Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. “Agar tidak meresahkan masyarakat kita harus ada SOP, sehingga masyarakat tidak bisa seenaknya menutup jalan,” tuturnya.
Jalan yang ditutup masyarakat biasanya menggunakan palang kayu, batang pisang, batang rumbia, bangka, batu-batu besar dan lain-lain, sehingga menimbulkan pemandangan yang tidak indah dan tidak beraturan. Penjagaan juga tidak memiliki standar dan tidak memakai alat pelindung diri (APD) seperti yang dianjurkan.
“Maka untuk memperjelas itu kita panggil semua Muspika, kita bicarakan mengenai itu, dan kita akan berikan masukan ini kepada Wali Kota dan unsur Forkopimda,” katanya.
Ada 10 buah poin yang dihasilkan dalam rapat tersebut, salah satunya, jalan yang ditutup dijaga maksimal dua orang dengan jarak 1-2 meter dan menghindari kerumunan. Rangkuman poin-poin ini nantinya akan ditelaah kembali hingga menjadi suatu acuan.
“Memang kemarin masyarakat dalam keadaan panik, tapi kita juga mengapresiasi tindakan pencegahan dari masyarakat. Hanya saja sekarang kita harus memberi petunjuk kepada masyarakat harus seragamkan bagaimana yang dibolehkan. Maka kita libatkan semua kalaupun tutup jalan, Polsek dan Muspika harus tahu dan ada petunjuk-petunjuknya. Kalau tidak boleh ditutup ya jangan ditutup, dan jika perlu ditutup maka harus dijaga sehingga ketertiban masyarakat semua teratasi sehingga tidak menimbulkan masalah baru,” harap Muzakkir.[TPKs]W