Banda Aceh – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banda Aceh menggelar rapat Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kota Banda Aceh, Rabu (27/10/2021) di Aula Rapat Bakesbangpol. Rapat dimulai sejak pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Kepala Bakesbangpol Bachtiar S Sos. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 173 Tahun 2021.

Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki tugas: (1) merencanakan, melaksanakan dan merumuskan kegiatan kewaspadaan dini Pemerintah Kota Banda Aceh, (2) mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan data serta informasi /bahan keterangan dengan unsur intelijen negara lainnya mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) di Kota Banda Aceh, (3) mengoordinasikan fungsi dan kegiatan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kota Banda Aceh di kecamatan dalam wilayahnya dan Forum Kewaspadaan Dini (FKDM) di Kota Banda Aceh dalam pelaksanaan kewaspadaan dini terhadap potensi gejala atau peristiwa timbulnya ATHG di Kota Banda Aceh yang mengancam stabilitas nasional, dan (4) memberikan rekomendasi kepada walikota sebagai bahan kebijakan yang berkaitan dengan pendeteksian dini dan pencegahan dini terhadap ATHG di Kota Banda Aceh.
Dalam rapat tersebut hadir antara lain Asisten 1 Setda kota Banda Aceh Faisal S STP, unsur Intel Kodim 0101 Aceh Besar, unsur BIN Banda Aceh, unsur Kejaksaan Negeri Banda Aceh, unsur Polresta Banda Aceh, unsur Imigrasi Kelas 1 Banda Aceh, unsur Den Intel DAM IM, unsur BAIS TNI dan unsur BNN Kota Banda Aceh.(Sri)

Sharing ke Social Media :