post thumb

Banda Aceh – Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh Ir Yustanidar, menghadiri acara rapat Paripurna DPRK Banda Aceh dalam rangka Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan Secara Resmi Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022, yang digelar di ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Senin (8/11/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid NyaK Umar, dihadiri Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda.
Dari eksekutif hadir Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Wakil Wali Kota  Zainal Arifin dan para SKPK serta Forkopimda Kota Banda Aceh.
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, menyampaikan Raqan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 diharapkan sudah menggambarkan kondisi keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh yang berimbang, benar dan wajar serta sesuai dengan azas-azas transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu Farid juga mengharapkan agar muatan Rancangan APBK (R-APBK) tersebut dapat mengakomodasikan dan menyelaraskan dengan program dan kegiatan, sebagaimana yang tercantum dalam visi dan misi Wali Kota Banda Aceh masa jabatan 2017-2022 untuk “Mewujudkan Banda Aceh yang Gemilang Dalam Bingkai Syariat”.
“Oleh karena itu, RAPBK Tahun 2022 menjadi sangat penting sekali, mengingat tahun 2022 adalah tahun terakhir dari kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022,” kata Farid.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, saat dimintai informasi di ruang kerjanya, selasa (9/11/2021) terkait rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa Ketua DPRK Banda Aceh Farid  Nyak Umar dalam rapat tersebut mengingatkan lembaga legislatif yang memiliki fungsi penganggaran harus berupaya dalam pembahasan dan penyusunan APBK Banda Aceh 2022 yang pro rakyat.
“Pak Farid bilang program-program 2022 harus yang sifatnya dapat mengembalikan dan memulihkan ekonomi rakyat yang terpuruk, akibat pandemi Covid-19”, ujar Yustanidar.
Lebih lanjut Yustanidar menginformasikan bahwa dalam rapat paripurna DPRK tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh juga mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemko Banda Aceh telah berkomitmen untuk menjadikan Kota Banda Aceh sebagai daerah yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
“Oleh karena itu peruntukan dan penggunaan anggaran tahun 2022 harus yang memiliki manfaat langsung kepada masyarakat”, ujar Yustanidar lagi, mengulang apa yang disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
Rapat paripurna tersebut berjalan tertib, usai mendengar penyampaian penjelasan dan penyerahan dokumen R-APBK Tahun 2022 oleh Wali Kota Banda Aceh, Badan Musyawarah (Bamus) DPRK mulai membahas R-APBK tersebut, kemudian dilanjutkan ke Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi hingga pada tahap pengesahan yang akan disahkan paling lambat 19 November mendatang.(Sri)

Sekban Kesbangpol Kota Banda Aceh, Ir Yustanidar pada Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (8/11/2021) di ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh.

Sharing ke Social Media :