Banda Aceh- Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, Heru Triwijanrko, S.STP, M.Si memimpin langsung rapat Tim Verifikasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Senin (26/9), sekira pukul 10.15 WIB, di ruang Rapat Badan Kesbangpol.

Tim ini bertugas melakukan verifikasi terhadap berkas pengajuan permohonan bantuan keuangan oleh Partai Politik yang mendapat kursi dan suara sah di DPRK Banda Aceh hasil Pemilu tahun 2019.

Tim ini selain terdiri dari unsur Kesbangpol juga melibatkan unsur Pemerintah Kota Banda Aceh lainnya mulai dari Sekda, Asisten 1, unsur BPKK, Inspektorat, Bagian Hukum, dan KIP.

Diketahui ada 9 Parpol yang mendapat kursi dan suara sah di DPRK Banda Aceh Hasil Pemilu Tahun 2019, yaitu PKS, Golkar, Demokrat, PAN, PNA, Nasdem, Partai Aceh, PPP dan Gerindra.

Untuk tahun 2022, ada 7 Parpol yang telah mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan , yaitu PKS, Golkar, PPP, PNA, Partai Aceh, Demokrat dan Nasdem.

Terhadap berkas pengajuan ketujuh partai ini yang dilakukan verifikasi oleh tim pada hari ini hanya 5 Parpol saja yaitu PKS, Golkar, PPP, PNA dan Partai Aceh.

Sementara Partai Demokrat dan Nasdem, menurut Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Politik Dalam Negeri, Safriana SE, menunggu perintah selanjutnya dari pimpinan.

Jika semua berkas pengajuan oleh Parpol setelah diverifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka ketujuh partai tersebut berhak menerima bantuan keuangan tahun 2022 dalam waktu dekat.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Laporan Pertanggung Jawaban  (LPJ) Tahun Anggaran sebelumnya (2021) ketujuh Parpol ini telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.

LPJ  tahun sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh Parpol dalam mengajukan permohonan bantuan keuangan di tahun berjalan melalui Badan Kesbangpol.[Sri]

Sharing ke Social Media :