Senin, (7/7/2025) sekira pukul 10.30 Wib, bertempat di Kantor Gubernur Aceh Jl. T. Nyak Arief Gp. Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh telah dimonitor Aksi Unjuk Rasa dengan cara orasi dan Long March yang dilaksanakan oleh ALIANSI RAKYAT ACEH MENGGUGAT.

1. Pada pukul 10.30 Wib, massa dari Aliansi Rakyat Aceh Menggugat tiba didepan pintu Gerbang Kantor Gubernur Aceh.

2. Pada pukul 11.00 Wib, massa Aliansi Rakyat Aceh Menggugat melakukan persiapan di depan pintu Gerbang Kantor Gubernur Aceh dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan :

a. Cabut izin tambang PT MIFA.
b. Pendirian Batalyon adalah bentuk pengkhianatan atas MoU Helsinki
c. Kembalikan tanah Blang Padang karena itu tanah wakaf bukan tanah rampasan
d. TNI adalah penjaga bukan penguasa
e. Tuntaskan pelanggaran berat HAM di Aceh.
f. Tuntaskan Kasus Korupsi di Aceh.
g. Copot dan Adili Tito Karnavian.
h. Rakyat Aceh menggugat Kemerdekaan Keadilan dan Kemerdekaan atas bangsa Aceh.

3.Adapun Tuntutan dari Aksi Aliansi Rakyat Aceh Menggugat sebagai berikut :

a. Tito Karnavian harus dicopot dan diadili karena sudah makar.

b. Pendirian Batalyon di Aceh pelanggaran daripada MoU Helsinki.

c. Penguasaan lahan Blang Padang oleh KODAM IM.

4. Untuk jumlah massa ± 100 (Seratus) orang, dengan koordinator aksi sdri. Yulindawati.

5. Sampai dengan pukul 16.00 Wib, Massa Aksi dari Aliansi Rakyat Aceh Menggugat masih bertahan di kantor Gubernur Aceh.

B. Pada pukul 17.00 Wib, Massa aksi meninggalkan Kantor Gubernur Aceh Jl. T. Nyak Arief Gp. Jeulingke Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh, situasi berjalan dengan lancar, kondusif dan terkendali.[DNs]

Sharing ke Social Media :