Jabatan Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Badan
  1. Penyusunan rencana kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  2. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
  3. Pelaksanaan dan pembinaan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
  4. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam nege
  5. Pelaksanaan kesekretariatan badan;
  6. Penatausahaan keuangan dan aset;
  7. Pembinaan aparatur kepegawaian;
  8. Perumusan kebijakan teknis dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
  9. Perumusan kebijakan dibidang Pembauran Kebangsaan;
  10. Pelaksanaan kebijakan Kesatuan Bangsa dan Politik dan peningkatan sumber daya manusia;
  11. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan;
  12. Pelaporan penyelenggaraan kegiatan kepada Walikota;
  13. Pemantauan, Evaluasi, pengawasan dan pelaporan Pelaksanaan tugas;
  14. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris
  1. Penyusunan program kerja;
  2. Penyusunan program badan;
  3. Fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
  4. Penyelenggaraan kearsipan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kehumasan, kepustakaan, dan ketatalaksanaan badan;
  5. Penyelenggaraan kepegawaian badan;
  6. Pengelolaan keuangan badan;
  7. Pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
  8. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja badan;
  9. Fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kerjasama teknis;
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Subbag Umum, Kepegawaian dan Aset
  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan ketatausahaan badan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan  dan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis dibidang umum dan aset;
  3. Melakukan penataan arsip, dokumentasi dan kepustakaan badan;
  4. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang umum dan aset;
  5. Mengumpulkan bahan/data untuk penyelesaian administrasi kepegawaian, penilaian jabatan, penyusunan jenjang karier, mutasi, dan promosi lingkup Badan;
  6. Melakukan update data pegawai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan menginput, mengkoodinir dan melakukan verifikasi terhadap absensi elektronik di lingkungan badan;
  7. Melaksanakan penyusunan formasi pegawai, jabatan struktural dan jabatan fungsional umum dilingkup badan;
  8. Mengumpulkan bahan/data untuk penyelesaian administrasi kepegawaian tentang gaji berkala pegawai Setda Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan pembuatan Daftar Urut Kepangkatan dalam lingkup Badan;
  10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan subbagian kepegawaian, umum dan aset;
  11. Menyiapkan bahan pelaksanaan dibidang umum, kepegawaian dan aset  pelaksanaan tugas; dan
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris badan sesuai tugasnya.
Kepala Subbag Keuangan
  1. Penyusunan rencana kerja subbagian keuangan, perencanaan dan evaluasi;
  2. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi;
  3. Pelaksanaan perbendaharaan dan pembuku, serta pelaporan keuangan;
  4. Pengoordinasian penyusunan rencana kerja sekretariat dan badan;
  5. Pengkoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan pelaksanaan kerja badan; dan
  6. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.
Kepala Subbag Program dan Pelaporan
  1. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran sub bagian program dan pelaporan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  2. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas sub bagian program dan pelaporan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
  3. Mengkonsep naskah dinas sesuai bidang tugas sub bagian program dan pelaporan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
  4. Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran sub bagian program dan pelaporan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
  5. Melaporkan   hasil   pelaksanaan  tugas  dan  kegiatan sub bagian program dan pelaporan kepada Sekretariat secara periodik sebagai bahan pertanggung jawaban;
  6. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan program kerja badan;
  7. Melakukan koordinasi dan kerja sama dalam rangka sinkronisasi program badan;
  8. Monitoring dan evalusi terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan badan; dan
  9. Membuat Renja, Renstra dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) badan.
Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa
  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menyiapkan bahan dan program kerja pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi wawasan kebangsaan dalam kebhinekaan, sosialisasi cadangan pertahanan Negara, nilai – nilai kearifan lokal,  revolusi mental  kepada aparatur, pelajar, pemuda, masyarakat, organisasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyiapkan pendataan dan perekrutan kader – kader bela Negara untuk dilakukan pembinaan, pembekalan pelatihan sebagai kader cadangan ketahanan Negara pelaksanaan pembinaan, pelatihan, sosialisasi bela Negara dan cinta tanah air;
  4. Menyiapkan pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi bina ideologi dan wawasan kebangsaan, bahan pelaksanaan pengawasan dan monitoring wawasan kebangsaan;
  5. Menyiapkan bahan rekomendasi indikasi penyebaran paham ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945;
  6. Menyiapkan Menghimpunan data dan informasi pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila, pembinaan pembauran kebangsaan, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika;
  7. Menyiapkan bahan klasifikasi dan penelaahan informasi/data bidang pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila, pembinaan pembauran kebangsaan, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika;
  8. Menyiapkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dibidang pembinaanideologi,wawasan kebangsaan, pengamalan,revitalisasi dan   aktualisasi   nilai-nilai Pancasila, pembinaan   pembauran kebangsaan, pelestarianBhinneka  Tunggal  Ika;
  9. Menyiapkan pelatihan kegiatan sosialisasi tentang pemahaman wawasan kebangsaan dan cinta tanah air;
  10. pembinaan dan pelatihan serta pemahaman terhadap nilai– nilai luhur kebangsaan dalam kebhinekaan;
  11. Melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan diskusi, sosialisasi, pelatihan dan simulasi terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila;
  12. penyiapan bahan pembentukan dan pembinaan Forum Pembauran Kebangsaan tingkat kota dan kecamatan dalam rangka menjaga dan memelihara keutuhan kesatuan bangsa serta tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  13. Menyiapkan data ras, etnis, suku dan budaya yang berkembang dalam masyarakat sebagai nilai-nilai kearifan lokal bahagian dari kesatuan dan persatuan bangsa dalam NKRI;
  14. Menyiapkan bahan monitoring  dan  evaluasi  dibidangpembinaan ideologi, wawasan  kebangsaan, pengamalan, revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila, pembinaan pembauran kebangsaan, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika;
  15. Mengikuti rapat-rapat dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  16. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  17. Melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menunjang pelaksanaan tugas.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan
  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang ketahanan ekonomi,   sosial,   budaya,   dan   organisasi kemasyarakatan, ketahanan lingkungan hidup dan sumber daya alam perubahan sosial, ketahanan  ekonomi makro, kerukunan umat beragama  dan penghayat kepercayaan, fasilitasi komunikasi sosial kemasyarakatan, penanganan kerawanan sosial, ketahanan nilai seni dan budaya, pelestarian bahasa daerah dan kearifan lokal, pelestarian dan pengembangan lagu kebangsaan, penanganan masalah pemerintahan dalam negeri, pelayanan pendaftaran, pemetaan, pembinaaa, pengawasan organisasi kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan asing, dan lembaga asing serta pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan;
  3. Penyiapan kebijakan bidang ketahanan ekonomi, sosial,   budaya,   dan   organisasi kemasyarakatan, ketahanan lingkungan hidup dan sumber daya alam perubahan sosial, ketahanan  ekonomi makro, kerukunan umat beragama  dan penghayat kepercayaan, fasilitasi komunikasi sosial kemasyarakatan, penanganan kerawanan sosial, ketahanan nilai seni dan budaya, pelestarian bahasa daerah dan kearifan lokal, pelestarian dan pengembangan lagu kebangsaan, penanganan masalah pemerintahan dalam negeri, pelayanan pendaftaran, pemetaan, pembinaaa, pengawasan organisasi kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan asing, dan lembaga asing serta pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, dan organisasi kemasyarakatan, ketahanan lingkungan hidup dan sumber daya alam perubahan sosial, ketahanan ekonomi makro, kerukunan umat beragama  dan penghayat kepercayaan, fasilitasi komunikasi sosial kemasyarakatan, penanganan kerawanan sosial, ketahanan nilai seni dan budaya, pelestarian bahasa daerah dan kearifan lokal, pelestarian dan pengembangan lagu kebangsaan, penanganan masalah pemerintahan dalam negeri, pelayanan pendaftaran, pemetaan, pembinaaa, pengawasan organisasi kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan asing, dan lembaga asing serta pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan;
  5. Melakukan pemeriksaan bahan hasil penerimaan administrasi persyaratan pengurusan SKT, verifikasi data administrasi, hasil survey lapangan, pengiriman data ormas ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri Dalam Negeri;
  6. Penyiapan bahan presentasi ormas yang terdaftar dalam bentuk format/table/gambar dan memfasilitasi dengan memilah ormas yang memiliki Badan Hukum, terdaftar, ormas asing, dan lembaga Asing;
  7. Pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan;
  8. Mengikuti rapat-rapat dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  9. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  10. Melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menunjang pelaksanaan tugas.
 

Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional

  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Memfasilitasi persiapan bahan penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang Penanganan konflik, Stabilitas keamanan dalam negeri, kondisi perbatasan antar negara serta keberadaan dan aktivitas orang asing, pemetaan konflik, pengembangan sumber daya manusia bidang intelijen, pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik;
  3. Memfasilitasi Penyiapan bahan penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang Kewaspadaan perbatasan antar negara, penyeleksian, pengintegrasian, analisis, penginterprestasi dan penyusunan hasil data dan informasi strategik dan kebijakan strategik, Pembinaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, pemantauan penelitian lokal dan asing, pengawasan dan pengamanan orang asing dan tenaga kerja asing;
  4. Mengikuti rapat-rapat dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  5. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. Melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menunjang pelaksanaan tugas; dan
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri
  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan serta pelaksanaan bidang pengembangan, fasilitas budaya, pendidikan dan etika politik, pengumpulan bahan keterangan dan informasi politik, pemetaan situasi, kondisi, dan unsur-unsur yang mempengaruhi politik dalam negeri, data dan informasi partai politik, kapasitas kelembagaan partai politik, verifikasi bantuan keuangan partai politik, verifikasi keberadaan partai politik, pemantauan pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Kepala Daerah dan Legislatif;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan, fasilitas budaya, pendidikan dan etika politik, pengumpulan bahan keterangan dan informasi politik, pemetaan situasi, kondisi dan unsur-unsur yang mempengaruhi politik dalam negeri, dan informasi partai politik, kapasitas kelembagaan partai politik, verifikasi bantuan keuangan partai politik, verifikasi keberadaan partai politik, pemantauan pelaksanaan umum Presiden dan wakil Presiden, Kepala Daerah dan Legeslatif sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Mengikuti rapat-rapat dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  5. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. Melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menunjang pelaksanaan tugas; dan
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sharing ke Social Media :