Visi
Terwujudnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa yang kondusif, demokratis, tenteram dan damai dalam bingkai Syariat Islam
Misi
|
TUGAS POKOK
A. TUGAS
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
B. FUNGSI
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi:
- Penyusunan program Badan;
- Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
- Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.