Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung Serentak (Pilchiksungtak) di Kota Banda Aceh, Kamis (28/10/2021), di Pendopo Walikota.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Faisal SSTP, yang diikuti oleh beberapa para kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, diantaranya Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Satpol PP dan WH, Kepala Diskominfotik, Para Camat, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Pembangunan.
Wali Kota Banda Aceh dalam arahannya menyampaikan sebanyak dua puluh lima gampong dari 9 kecamatan di Kota Banda Aceh akan menggelar Pilchiksungtak pada tanggal 14 November 2021 mendatang. Kedua puluh lima gampong tersebut yaitu Lamdingin, Lampulo, Gampong Pande, Gampong Blang, Gampong Pie, Lampaseh Aceh, Gampong Baro, Lamjabat, Lamteumen Timur, Lamteumen Barat, Geuceu Iniem, Lam Ara, Rukoh, Kopelma Darussalam, Lamglumpang, Pango Raya, Ateuk Munjeng, Ateuk Pahlawan, Ateuk Jawo, Lueng Bata, Batoh, Lamseupeung, Panteriek, Lampaloh dan Blang Cut.
Walikota meminta kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) untuk melaksanakan Pemilihan Keuchik Langsung Serentak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pesta demokrasi tingkat gampong Se-Kota Banda Aceh ini, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga akan lahir pemimpin gampong yang sesuai dengan keinginan dan harapan gampong itu sendiri”, ujar Aminullah.
Untuk diketahui, Pilchiksungtak itu dilaksanakan berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemilihan Keuchik Serentak dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak.
Lebih lanjut Aminullah berharap pemimpin gampong yang terpilih nantinya harus siap melaksanakan visi misi gampong masing-masing, yang selaras dan bersinergi dengan visi misi Kota Banda Aceh yaitu “Mewujudkan Kota Banda Aceh Yang Gemilang Dalam Bingkai Syariat”.
Untuk kelancaran pelaksanaan Pilchiksungtak di Kota Banda Aceh, walikota juga meminta kepada para camat, tim pemerintah kota dan panitia pemilihan keuchik untuk terus mensosialisasikan Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2021 dan Perwal Nomor 58 Tahun 2021 sehingga masyarakat paham dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pelaksanaan Pilchiksungtak.
Tidak lupa walikota juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan Pilchiksungtak nantinya tetap mengedepankan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19 Gelombang Ketiga di Kota Banda Aceh. Sebagaimana diketahui saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh sedang berupaya keras mengendalikan Covid 19 dari status zona kuning menuju zona hijau.(Sri)